Kasus Sweping Minuman Keras di Solo: Para Terdakwa Sangkal Rencanakan Sweping

[Semarang – elsaonline.com] Para terdawka kasus sweping minuman keras disertai penganiayaan di Kampung Boro Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres Surakarta menyangkal telah berencana melakukan sweping minuman keras. Mereka mengaku diajak oleh Eko Luwis (DPO) dengan menggunakan pesan SMS untuk melakukan amal saleh.

“Kami menerima SMS masuk dari Eko Luwis yang isinya ajakan amal shalih di Masjid Al Furqan,” kata terdakwa Zaenal Arifin (42) ketika diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/7).

Pernyataan Zaenal kemudian diamini terdakwa lain Dauk Tri Hartono (40) yang menerima pesan SMS dari Eko Luwis “Insyaallah jika tidak hujan amal shalih di Masjid AL Ikhlas”. Terdakwa Dauk bahkan mengaku sekali tidak tahu jika akan diajak melakukan sweeping. Dauk berdalih hanya sekali bertemu dengan Eko pada saat pengajian bersama. Saat itu semua mualaf dimintai alamat dan nomor telepon.

Keduanya menerima SMS pada tanggal 2 Februari 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah disms, keduanya bersama dengan para terdakwa lain lantas berkumpul di masjid al-Furqon sekitar pukul 22.00 WIB. Dua jam kemudian, mereka melakukan sweping sepanjang jalan Jebres Surakarta.

Para terdakwa lain yakni Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa’I (29), Muhammad Hisyam (24), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36) juga mendapat SMS yang sama, namun bukan berasal dari Eko Luwis. “Saya menerima SMS itu dari Eko (Luwis). Saya langsung berangkat. Tapi saya tidak tahu kalau akan ada sweeping,” kata Zaenal diamini terdakwa lainnya.

Soal Eko Luwis

Sosok Eko Luwis yang menjadi pemimpin sweping seolah tidak dikenal dengan pasti. Para terdakwa umumnya mengaku tidak ada yang secara dekar mengenal Eko Luwis. Namun, saat ditanya hakim soal kelompok tersebut, mereka membenrkan jika kelompoknya adalah kelompok Eko Luwis. “Kami memang bersama saat itu. Tapi kami tidak masuk dalam daftar organisasi itu,” kata terdakwa lainnya, Sutarno (39).

Baca Juga  Carlim Ingin Wilayah Kerjanya Diperluas

Mendengar pernyataan ini, majelis hakim yang diketuai hakim Ifa Sudewi menanyakan lebih dalam. Pasalnya, hakim Ifa Sudewi menilai fakta yang ditemukan di persidangan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Jaksa sendiri menghadirkan alat bukti yakni senjata tajam berupa golok, keris kecil, tongkat besi, tongkat rotan, ketapel, kelereng, dan batu.

“Kalian mengaku tidak ada perintah membawa senjata. Kenyataannya kalian semua membawa. Jadi ada kesamaan. Kok bawa golok? Bawa tongkat besi? Buat apa, kalian semua tinggal di kota bukan di hutan,” ujar hakim Ifa.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Budi Kuswanto mengaku mengalami pemukulan setelah ditangkap petugas kepolisian. Terdakwa Hisyam dan Dauk mengalami robek di kepala.

“Semestinya penegakan hukum dilakukan dengan proses yang benar. Fakta-fakta itu merupakan bukti kuat. Tapi apakah akan dipertimbangkan atau tidak, itu hak majlis hakim,” bela Budi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Wan Susilo Hadi dan Hasrawati meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan berkas tuntutan. Sembilan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau Pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Kekerasan dan Pengeroyokan. [nazar/elsa-ol]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini