eLSA Report on Religious Freedom XIX

Saat ini Kekecewaan masyarakat Indonesia semakin besar terhadap diterimanya Penghargaan The Appeal of Conscience Foundation (ACF) oleh SBY beberapa waktu lalu. Lebih dari sekedar tidak layaknya mendapatkan kehormatan tersebut, SBY tidak dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membiarkan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia sampai tarap yang memprihatinkan.

Sampai hari ini, kasus Warga Syiah Sampang belum terselesaikan dan nasib mereka masih terkatung-katung. Pada skala regional Jawa Tengah, pelanggaran hak terhadap kebebasan beragama dan mendirikan tempat ibadah menimpa Jam’aah Ahmadiyah di Kecamatan Mojosongo Boyolali. Atas dasar surat keberatan sebagian oknum masyarakat, Camat mengeluarkan surat keputusan pelarangan kegiatan dan pembangunan sebuah mushala yang didirikan Jamaah Ahmadiyah setempat.

Kasus lainnya adalah seputar intoleransi yang dilakukan oleh FPI berupa Sweping minuman keras di wilayah Kota Surakarta pada 3 Februari 2013 di Jebres. Kasus tersebut telah diproses di persidangan dengan beberapa kesaksian yang memberatkan mereka. Masih di kota yang sama Pada 29/04 Dewan Syari’ah Kota Solo (DSKS) menolak keras penyelenggaraan kegiatan Kontes Ratu Kecantikan Dunia (Miss World) yang akan dilaksanakan di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 28 September 2013 mendatang.

Akhirnya semoga eRORF edisi kali ini dapat menggugah pembaca untuk selalu membebaskan yang tertindas. Selamat membaca.

Download disini

 

Baca Juga  Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2024
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini