[Semarang – elsaonline.com] Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMM), Dr. Natangsa Subakti, MH menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta terkait kasuspenganiyaan pada sweping yang dilakukan salah satu ormas Islam di Kampung Boro Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres Surakarta. Natangsa mengatakan bahwa para pelaku sweping layak dikenakan dakwaan pasal 169, 170 dan pasal pesertaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan ikut melakukan kejahatan.
“Sudah ada ciri fisik yang sama dan sudah ada petunjuk ke sana, para pelaku juga tidak ada yang mencegah bahwa satu sama lainnya untuk tidak melakukan kejahatan,” kata Natangsa yang hadir memberi keterangan di hadapan Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.
Ahli ini mengatakan perkumpulan adalah kesatuan dari orang-orang yang memiliki asas, tujuan yang jelas, bisa berbentuk badan hukum atau tidak. Perkumpulan bisa dibentuk oleh siapapun dengan latar belakang yang berbeda. Ia juga menyinggung soal kerumunan yang dianggap mempunyai arti yang sama dengan perkumpulan di mana keberadaannya memiliki seorang komando atau pimpinan.
Keterangan perkumpulan inilah yang disanggah kuasa hukum para terdakwa. Namun, ahli tetap pada keterangannya soal kesamaan itu. Bahkan, ia juga menyamakan frasa turut campur dan turut serta yang dalam pasal KUHP mendakwa para terdakwa.
“Turut serta dan turut campur memang istilah yang berbeda, namun ia berasal dari bahasa Belanda yang sama. Turut serta berlaku bagi jamak atau lebih dari satu orang yang dilakukan secara bersama-sama,” tambah Natangsa.
Keterangan turut serta kemudian memantik pertanyaan lebih mendalam bagi kuasa hukum. Frasa “ikut serta” para pelaku turut adalah pihak yang tidak patut dihukum. Para terdakwa yang semuanya berjumlah 9 orang ini adalah diduga sebagai pelaku turut serta dalam kasus sweping minuman keras yang berujung penganiayaan itu.
Jaksa sendiri mendatangkan ahli sebagai pijakan untuk menentukan sejauh mana peran sembilan terdakwa serta pasal yang digunakan untuk menjerat. Pasalnya, semua terdakwa ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan sweping minuman keras pada bulan hari Miggu, 3 Februari 2013 di Jebres, tepatnya di samping rumah pemotongan sapi. Dalam sweping itu, para pelaku menggunakan seragam lengkap laiknya yakni, rompi, stik kayu, kopyah, ketapel, tas, besi, parang dan golok.
Para terdakwa aslinya berjumlah 10 orang. Otak pelaku sweping hingga kini masih buron, yakni Eko Luwis. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Surakarta. Sembilan orang terdakwa itu adalah Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa’I (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23), Susilo (36).
Seperti diketahui, aksi sweeping dilakukan oleh sekelompok orang dari sebuah ormas di Surakarta. Dalam aksinya, mereka menganiaya dua warga Ngemingan, Jebres, serta merusak sepeda motor korban. Sekawanan pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan memakai penutup muka. Di antara mereka, ada yang membawa bendera bertuliskan “La ilah ilallah.” Warga yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian lantas mengejar para pelaku dan kini melimpahkannya ke persidangan. [nzr]