[Semarang – elsaonline.com] Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta mendatangkan saksi fakta untuk mengungkap adanya dugaan penganiyaan pada sweping yang dilakukan ormas Islam di Kampung Boro Kelurahan Jagalan Kecmatan Jebres Surakarta. Saksi fakta yang dihadirkan adalah Yosep Setiawan dan Suwarto alias Totok. Keduanya adalah korban penganiyaan para terdakwa sweping kasus ini.
Yosep menuturkan jika para pelaku sweping berjumlah puluhan orang dengan mengendarai sepeda motor yang dinaiki secara berboncengan. Para pelaku menggunakan celana diatas mata kaki (cingkrang) dan banyak yang memmaki kayu serta menutup cadar.
“Saya lihat mereka menggunakan celana cingkrang, namun wajahnya ditutupi cadar. Saya dipukuli beberapa kali menggunakan kayu yang dibawanya. Sebagian dari mereka ada yang bertato,” akuinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/6).
Majelis kemudian memerintahkan para terdakwa untuk berdiri, dan membuka lengan bajunya dengan harapan ada tato di sekitar tubuh terdakwa. Dan benar, dari sembilan orang terdakwa dua diantaranya terlihat bertato di lengan kanannya, yakni Sutarno alias Ali Jakfar dan Daud. Para terdakwa kemudian diperintahkan untuk duduk kembali.
Yosep melanjutkan, jika saat itu mereka bertanya kepadanya, “Kamu minum ya?” belum sempat menjawab, saksi dipukul menggunakan kayu dan sesekali ia menangkisnya. Saksi yang sudah beberapa kali dipukul mendapatkan luka di sekujur badan, tangan dan bekas benda tajam di kepalanya hingga mendapati bocor pada kepala bagian belakang. “Kepala bagian belakang saya bocor, dan sudah diperiksakan di Rumah Sakit, sekarang masih rawat jalan. Saat dipukul itu, saya berada di Pos Kamling di Jebres, saya juga sudah beberapa kali mengelak, namun tak sanggup,” bebernya.
Dalam sidang yang dipimpim hakim Ifa Sudewi itu, Yosep seolah tak bisa memberikan keterangan dengan bebas. Beberapa kali ditanya, ia terlihat bingung dan berkali-kali mengulang pertanyaan. Ketika didesak hakim untuk berkata jujur, Yosep mengaku tertekan dan takut dengan keterangan yang diberikan. “Saya takut majelis, saya takut memberi keterangan jika nanti sewaktu-waktu mereka mengancam,” bebernya.
Saksi fakta lainnya, Suwarto atau Toto juga mengaku dipukuli para pelaku sweping. Namun, Toto tidak secelaka Yosep. Toto hanya terkana tiga kali pukulan sebelum ia melarikan diri.
Saksi menuturkan jika pelaku kira-kira menggunakan motor lebih dari 20 motor dan berboncengan semua. Kejadian terjadi, kata Toto, pada Minggu pagi, tanggal Februari 2013 para pelaku melakukan sweping minuman keras. Para pelaku sempat bilang,”ini galinya (premannya), namun saksi membantahnya. Toto juga beberapa kali menangkis serangan para terdakwa.
“Saya dipukul dan beberapa kali menangkis. Setelah itu saya kabur dan dikejar hingga saya terkena dua-tiga pukulan menggunakan kayu. Saya terus berlari dan tidak terkejar,” bebernya.
Para terdakwa yang melakukan sweping lanjut para saksi berjumlah banyak. Namun, hanya dalam sidang hanya ada Sembilan terdakwa, satu orang lainnya masih buron. Sembilan orang terdakwa itu adalah Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa’I (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23), Susilo (36). Sementara Eko Luwis selaku otak pelaku sweping berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Surakarta.
Mendengar kesaksian ini, para terdakwa mengelaknya. Para terdakwa sepakat bahwa pihanya tidak melakukan penyerangan dan berada di barisan belakang. “kami berada di belakang,” tutur Sutarno kemudian diikuti semua terdakwa lain.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan dakwaan alternative pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Selain itu, dikenakan pasal bersama-sama pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Dalam sidang juga dihadirkan beberapa alat bukti yakni Rompi, Stik kayu, kopyah, ketapel, tas, botol aqua besar, gelas, besi, parang dan golok.
Para terdakwa aslinya berjumlah 10 orang. Otak pelaku sweping hingga kini masih buron, yakni Eko Luwis. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Surakarta.
Seperti diketahui, aksi sweeping dilakukan oleh sekelompok orang dari sebuah ormas di Surakarta. Dalam aksinya, mereka menganiaya dua warga Ngemingan, Jebres, serta merusak sepeda motor korban. Sekawanan pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan memakai penutup muka. Di antara mereka, ada yang membawa bendera bertuliskan “La ilah ilallah.” Warga yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian lantas mengejar para pelaku dan kini melimpahkannya ke persidangan. [nazar/elsa-ol]