
[Kudus – elsaonline.com] Akta Kelahiran anak-anak keturunan penganut Sedulur Sikep (Samin) Kudus bermasalah. Pasalnya, dalam akta kelahiran keturunan Sedulur Sikep ditulis “telah lahir anak luar kawin dari.” Pada umumnya dalam akta kelahiran anak ditulis ” telah lahir anak dari pasangan suami-isteri”.
“Selain soal pendidikan agama di sekolah, kami juga mengalami diskriminasi soal pencatatan akta kelahiran anak yang tertera “anak luar kawin dan harus dari ibunya,” keluh Maskad, salah satu penganut Sedulur Sikep Kudus saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/1).
Maskad yang juga masih sodara dengan Budi Santoso (sespuh Sedulur Sikep Kudus) menambahkan, sejatinya sudah ada akta kelahiran anak Sedulur Sikep yang bisa dicatatkan layaknya akta kelahiran anak pada umumnya.
Namun, katanya, untuk pembuatan akta kelahiran sekarang ini belum bisa seperti akta kelahiran anak-anak yang orang tuanya “beragama resmi negara”.
Budi Santoso yang hadir pada kesempatan itu hadir, menunjukkan kutipan akta kelahiran anaknya. Dalam akta kelahiran itu tertulis “telah lahir Sarah Puji Rahayu anak ke satu, perempuan luar kawin dari Tianah”. Padahal Tiana merupakan Istri dari Budi Santoso.
Sementara dalam kutipan akta kelahiran yang “beragama resmi” terkait dengan orang tua anak, jelas disebutkan bapak dan ibunya. Seperti contoh dalam akta kelahiran ini “telah lahir anak laki-laki Ceprudin dari suami-isteri Saepudin-Karsiah”.
“Masalah yang kami hadapi sangat banyak terkait pelayanan dari pemerintah. Ketika kami melakukan tuntutan untuk diberikan pelayanan yang sama dengan warga lain, para pejabat itu ngomonya aturannya (undang-undang) gak ada,” ujar Maskad dengan menggunakan bahasa Jawa kromo.
Menanggapi soal ini, Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang mengaku prihatin. Tedi menyatakan, dengan kutipan akta kelahiran seperti itu artinya anak Sedulur Sikep lahir di luar kawin (nikah).
Padahal mereka telah melakukan perkawinan yang sah secara adat dan kepercayaan Sedulur Sikep. Tedi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kudus sejatinya bijak dalam pembuatan akta kelahiran bagi anak Sedulur Sikep.
“Kalau dalam akta kelahiran itu ditulis anak luar kawin dari Tianah, maka artinya negara memandang anak itu tak punya bapak. Padahal bapak dari anak yang merupakan Suami dari Isteri yang tertera dalam akta kelahiran itu jelas ada. Pemkab Kudus harus bijak dong, masa anak Sedulur Sikep tak ada bapaknya di akta kelahiran. Itu kan masalah,” tegas alumnus program doktoral sosiologi agama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ini. [elsa-ol/Ceprudin]