Sesepuh penganut Sedulur Sikep Kudus Budi Santoso menegaskan, mereka ingin tak ada pembedaan dalam pengisian kolom agam dalam KTP. Menurutnya, sama-sama warga negara Indonesia, harus diperlakukan sama oleh pemerintah. Tanpa membeda-bedakan.
“Kalau kami dari Sedulur Sikep ingin kolom agama dalam KTP ditulis Agama Adam. Jika agama-agama resmi negara (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Khonghucu dan Buddha-red) ditulis sesuai agamanya, maka kami juga ingin begitu. Supaya tak ada pembedaan,” kata Budi, saat dihubungi via telpon, Rabu (11/11/14).
Pernyataan Budi menanggapi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mendagri mengatakan, penganut kepercayaan selain agama resmi negara boleh mengosongkan identitas agama dalam KTP. Pernyataan ini bukan bermaksud hendak menghapuskan kolom agama.
“Jika yang dimaksud oleh Mendagri kosong, maka kami ingin semua KTP dikosongkan. Termasuk KTP semua penganut agama. Jangan ada yang dikosongkan, dan diberi identitas agama. Jadi dalam KTP tak perlu ditulis agama,” tutur Budi. Semua kolom agama, maksudnya dihapuskan supaya tak menjadi persoalan.
Hak Sipil
Atas dasar itu, penganut Sedulur Sikep Kudus mengirimkan surat kepada lima kementerian RI dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ia menyampaikan surat itu untuk menyampaikan hak-hak sipil mereka yang selama ini terlanggar. Dengan harapan pemerintah mempertimbangkannya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada lima kementerian dan Gubernur Jateng untuk mengadukan nasib hak-hak sipil kami. Hak sipil kami yang hingga daat ini belum diterima secara utuh adalah pendidikan, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kolom agama dalam KTP,” tegasnya.
Lima kementerian yang dikirmi surat oleh Sedulur Sikep antara lain, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menkokesra. “Kami ada harapan untuk pemerintahan sekarang. Lebih perhatian dan terbuka kepada kaum minoritas,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, hak-hak sipil penganut Sedulur Sikep Kudus banyak yang terabaikan. Di antaranya hak pendidikan hingga pada tahap ujian masih mengikuti salah satu agama resmi. Soal akta kelahiran, dalam akta kelahiran anak-anak Sedulur Sikep ditulisn (Bin) kepada ibunya. Padahal mereka sudah menikah secara adat Sedulur Sikep. [elsa-ol/Cep-@ceprudin]
Salam karahayon..
Sedulur ELSA semarang!
Wong sikep iku ora neko-neko
intine,,sama sama warga indonesia kenapa hak’ny harus dibeda-bedakan.
Masalah agama/keyakinan terhadap TUHAN YME diatur dan dibatasi oleh NEGARA..
Itu jika ajaran agama/keyakinan tersebut bertentangan dengan UU dan mengancam ketertiban umum,keamanan bangsa,dan mengajarkan hal2 yang di’nilai menyimpang dari MORAL BANGSA.
Negara tidak boleh mengatur dan membatasi.. Hal-hal yang masuk dalam wilayah internal/pribadi tentang ajaran agama dan keyakinan terhadap TUHAN YME..
PENGAKUAN AGAMA itu adalah hak pribadi seseorang yang mengikat Nurani,pikiran dan di implementasikan dalam wujut mengamalkan ajaran agama tersebut dalam setiap kehidupan nya!!
Ajaran WONG SIKEP juga seperti itu Pengakuan agama adalah hak pribadi yang masuk dalam wilayah internal/karena itu sebagai JATI DIRI ATAU POKOK DARI AJARAN SIKEP ITU.
TUGAS NEGARA yang menyakut wilayah tersebut sebatas MENGHORMATI,MELINDUNGI,MENJAMIN./memfasilitasi..
TAPI DALAM PELAKSANAAN MASIH SEPERTI INI..
KONSTITUSI BELUM MURNI UNTUK KEADAILAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN SELURUH RAKYAT INDONESIA ,,!! TAPI Masih ditunggangi untuk kepentingan suatu golongan tertentu””
ini hanya sebatas tanggapan pribadi saya.
MATUR SUWUN..
rahayu..