Belum Sampai 40 Hari, NU Bolehkan Aborsi

SOSIALISASI: Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shadaqoh (paling kanan) memberikan sosialisasi hasil Munas Konbes NU tentang aborsi pada, Sabtu (15/11/14). (Foto: Ceprudin)
SOSIALISASI: Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shadaqoh (paling kanan) memberikan sosialisasi hasil Munas Konbes NU tentang aborsi pada, Sabtu (15/11/14). (Foto: Ceprudin)
[Semarang –elsaonline.com] Hasil musyawarah nasional alim ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membolehkan aborsi. Kandungan boleh digugurkan asalkan belum sampai 40 hari termasuk bagi yang hamil karena korban perkosaan, dengan syarat tertentu.

”Para mubahhitsin dalam masalah aborsi karena perkosaan berpendapat boleh digugurkan. Asalkan belum mencapai 40 hari,” papar Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shadaqoh pada kesempatan halaqah regional yang beragendakan sosialisasi hasil Munas Konbes NU dan sosialisasi UU Desa, Sabtu (15/11/14).

Halaqah yang berlangsung di Hotel Metro Semarang ini dihadiri Rais Aam PBNU KH Mustofa Bisri dan segenap PCNU se-Jateng. Hadir pada agenda sosialisasi UU Desa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai narasumber dan Bupati Wonosobo, Abdul Khalik yang menjadi narasumer sosialisasi UU Desa itu.

Kyai Ubed, sapaan akrabnya, melanjutkan, pada dasarnya hukum asal melakukan aborsi adalah haram, apapun alasannya. Kecuali untuk menghindari kematian. Aborsi menjadi salah satu bahasan di dalam Munas NU terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

PP itu menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap sebagai kebijakan yang melegalkan aborsi. Karena itu, NU membahasnya dalam komisi bahtsul matsail dalam agenda Munas tersebut.

Hindari Kematian
Ia menjelaskan, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi salah satunya adalah kondisi darurat medis. Apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan atau janin itu menjadi salah satu tolok ukur darurat medis.

”Karena para dokter juga tak berani kalau usia kandungan sudah melewati 40 hari itu. Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan untuk aborsi,” lanjut Gus Ubed.

Baca Juga  Polisi dan Kebebasan Beragama

Meski demikian, kata Gus Ubed, terdapat pengecualian yang juga memiliki syarat ketat. Dalam kasus aborsi sejatinya hukumnya haram namun kemudian para muhaditsin memutuskan bahwa boleh melakukan aborsi asalkan usia kandungan belum 40 hari.

“Untuk aborsi pada kasus pemerkosaan, itu juga haram. Namun, ada beberapa ulama yang menjadi muhadistin yang membolehkan sebelum janin berusia 40 hari. Usia ini dihitung sejak pembuahan pada rahim sang ibu,” tandasnya. [elsa-ol/Cep-@ceprudin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini