
[Jepara – elsaonline.com] Warga Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) merasa harus bertemu Bupati Jepara pasca diterbitkannya surat penghentian sementara Penggunaan Gereja Dermolo pada tanggal 16/12 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Warga jemaat GITJ Dermolo merasa harus menagih haknya untuk beribadah. Pasalnya, setelah terbitnya surat tersebut, mereka harus menghentikan segala aktifitas di gereja mereka sendiri yang didirikan sejak tahun 2002.
Untuk mendapatkan kejelasan akan surat tersebut, pengurus jemaat GITJ didampingi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang melakukan dialog dengan Bupati Jepara (27/12) di ruang pertemuan Pendopo Kebupaten Jepara. Dalam pertemuan itu juga hadir dari pihak Departemen Agama (Depag) Jepara dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara.
Hasil dialog yang berjalan 2 jam ini, dari pihak Bupati memberikan solusi yaitu berupa pemanfaatan rumah ibadah sementara. Bupati berharap agar warga jemaat GITJ untuk bersabar dan melengkapi syarat-syarat kelengkapan pendirian rumah ibadah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun No. 8 Tahun 2006.
“Karena ada syarat yang belum lengkap, pihak gereja Dermolo dapat mengajukan izin sementara pemanfaatan bangunan sebagai rumah ibadat,” kata Marzuki, Bupati Jepara.
Marzuki menambahkan pemanfaatan rumah ibadah sementara ini akan berlaku 2 tahun ke depan. Setelah habis 2 tahun pemanfaatan gereja tersebut, pihak gereja dapat mengajukan perpanjangan pemanfaatan sementara ketika persyaratan pendirian rumah ibadah belum lengkap. [eLSA-ol/Wahib]