Konflik Penggunaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo Jepara: Tahun 2002-2013

Konflik yang berkaitan dengan rumah ibadah, menjadi salah satu isu krusial dalam kehidupan keberagamaan. Di kebanyakan tempat, polanya selalu menunjukan hal yang kurang lebih sama. Pola yang biasa terjadi adalah penolakan dari warga sekitar. Pola lainnya, penolakan yang datang dari pihak negara dikarenakan persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka yang hendak membangun rumah ibadah. Ironisnya, kerap muncul pola ketiga dengan negara sebagai aktornya. Dalam kasus ini negara tak segan melakukan penolakan meski prosedur resmi telah ditempuh oleh yang bersangkutan. Bahkan ketika semua persyaratan telah dipenuhi, negara bersikukuh menolak pembangunan dan fungsionalisasi rumah ibadah.

Kasus yang dihadapi jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara ini masuk dalam pola yang ketiga. Hingga laporan ini dibuat (Desember 2013), bangunan seluas 93,5 m2 itu dilarang digunakan untuk beribadah. Secara fisik, bangunan tersebut sebenarnya sudah bisa digunakan untuk melaksanakan kebaktian. Hanya memang ada beberapa bagian yang sedang dalam tahap penyempurnaan.

Tanggal 1 dan 8 Desember 2013, pihak GITJ menggunakan bangunan itu untuk melaksanakan kebaktian. Mereka membawa bekal surat persetujuan dari beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Tetapi, bupati kemudian bereaksi. Tanggal 16 Desember, keluarlah keputusan yang meminta kegiatan di gereja dihentikan sementara.

Pihak GITJ sendiri sudah menempuh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan izin mendirikan gereja. Surat Izin Mendirikan Bangunan telah mereka kantongi sejak 2002. Itu artinya, mereka telah mendapatkan legalitas sebelum disahkannya Peraturan Bersama (selanjutnya disebut Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Bahan ketika aturan ini diberlakukan, mereka mencoba memenuhi tuntutan formal seperti yang disyaratkan Perber. Tapi apa lacur, setelah mereka sempat menggunakan gedung tersebut selama enam bulan (Juni-November) di tahun 2011, pemerintah meminta mereka menghentikan kegiatan dengan alasan, ada kelompok yang tidak setuju dengan kegiatan di GITJ. Download Paper

Baca Juga  Dua Warga Sukorejo Dihukum 5 Bulan
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

1 KOMENTAR

  1. Thx untuk artikelnya. Sangat bagus!

    Jika Anda membutuhkan buku-buku rohani dan gift rohani untuk kebutuhan gereja Anda, silahkan dapat membelinya di

    http://visi-bookstore.com/

    VISI Book Store adalah toko buku rohani online TERPERCAYA di Indonesia.

    Toko kami ada di Bandung, Surabaya dan Malang.

    Silahkan masuk ke web untuk melihat kebutuhan-kebutuhan rohani Anda. Jika ingin membeli silahkan add to cart dan ikuti prosesnya.

    Barang dijamin sampai di tempat Anda, kami kirim melalui TIKI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini