Demokrasi mungkin merupakan kata yang paling sering kita dengar dewasa ini. Istilah ini telah menjadi sebuah jargon politik yang tidak hanya menarik kalangan politisi dan akademisi profesional, tapi orang-orang jalanan pun banyak terlibat dalam membicarakan persoalan ini. Bahkan dalam suasana dimana angin euforia politik masih terasa kencang, demokrasi seringkali dijadikan alat pembenar untuk segala tindakan yang memiliki nuansa kebebasan dan tidak jarang berujung pada suasana politik anarkis.
Dalam konteks kebebasan beragama, konsep demokrasi sering diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan formalisasi agama dalam platform politik. Memang, atas dasar demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja selama masih dalam frame konstitusional. Namun apakah memaknai demokrasi dengan melakukan formalisasi agama dapat dibenarkan dari logika demokrasi itu sendiri? Inilah sebenarnya yang menjadi persoalan penting yang akan dibahas dalam tulisan ini.
Dalam melakukan pendekatan terhadap permasalahan di atas, sedikitnya ada dua cara pandang yang dapat digunakan untuk menganalisa. Pertama, cara pandang dari kalangan liberalis yang menempatkan agama sebagai institusi terpisah dari persoalan politik sehingga agama hanya menjadi persoalan individu. Karena wataknya yang demikian, kelompok ini sering disebut sebagai kelompok sparationist atau privatist. Sedangkan cara pandang kedua justru sebaliknya, memandang agama sebagai bagian yang harus ada dalam arena politik. Sedangkan untuk mengatur lalu lintas kepentingan berbagai kelompok keagamaan, solusi yang ditawarkan adalah pendekatan demokratis dengan bertumpu pada keadilan prosedural.
Untuk kelompok yang pertama, kami akan mencoba menghadirkan pendapat John Rawls, seorang filosof politik dari Harvard University, yang gagasannya sampai sekarang masih sangat berpengaruh di dunia Barat khususnya di Amerika. Sedangkan untuk pandangan kedua, kami akan menghadirkan pendapat Franklin I. Gamwell, seorang guru besar di bidang religious studies di University of Chicago.
Selengkapnya download e-Journal ELSA Nomor 2 Volume 2 Januari 2019