Diskriminasi Penghayat Ini Sistematis

Sudijana memperlihatkan tempat pemakamannya jika suatu hari nanti meninggal. [Foto: Munif]
Sudijana memperlihatkan tempat pemakamannya jika suatu hari nanti meninggal. [Foto: Munif]
[Temanggung –elsaonline.com] Pembedaan atau diskriminasi terhadap para penghayat agama-agama leluhur ini bisa dikatakan sistematis baik dari lahir hingga meninggal. Maklum, karena orang meninggal mayatnya masih sering ditolak untuk dikuburkan di pemakaman umum. Belum lagi dalam hal perkawinan dan kolom agama. Betapa sulitnya kami mempunyai kepercayaan yang berbeda itu.

Penilaian demikian ini dituturkan Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Kabupaten Temanggung, Sudijana, saat ditemui di rumah kediamannya Desa Kuncen RT 01 RW 03, Desa Badran, Kecamatan Kranggang, Kabupaten Temanggung, Senin (15/12) siang.

Pria kelahiran Bantul ini menceritakan bahwa pembedaan atau diskriminasi tersebut masih bersifat turun-temurun. Ia menyampaikan, sampai mati pun kaum penghayat masih dilarang dan ditolak. Apalagi, lanjut dia, mereka tidak boleh di makamkan di tempat pemakaman umum. “Makanya saya inisiatif membuat makam sendiri di samping rumah,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa dalam setiap beribadah meminta tidak diganggu. Kendati dia mengakui bahwa pertentangan tersebut berasal dari para pejabat dan tokoh masyarakat setempat. Ia menyatakan, sebagai warga Negara Indonesia, para penghayat kepercayaan sesungguhnya memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga Negara lainnya. “Jadi, kami hanya ingin mendapatkan jaminan dari Negara. Itu saja karena kami lahir, maka dari tanah yang tumbuh dan dibesarkan di bumi Indonesia,” bebernya.

Lebih jauh Sudijana mengajak untuk senantiasa membuka diri kepada para penghayat yang ada di Indonesia. Menurutnya, para penghayat kepercayaan itu ada disekitar kita. “Percayalah, mereka bukan makhluk tidak bertuhan. Kami bertuhan dengan cara yang lain yang kami yakini,” pungkasnya. [elsa-ol/Munif-@MunifBams]

Baca Juga  Kasus-kasus Bernuansa Agama di Jawa Tengah (Januari-Juni 2014)
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini