Edisi II: Konteks Sosio-Historis Kitab Fashl al-Maqâl

Sebelum Ibnu Rusyd (520 H-595 H) menyerukan umat Islam berfilsafat, sejarah telah mencatat nama Abû Hâmid al-Ghazâli (450 H-505 H) sebagai pemikir yang mengharamkan filsafat dan mengkafirkan para filsuf. Salah satu karya al-Ghazâli yang berjudul “Tahâfut al-Falâsifah” setidaknya cukup menjadi saksi sejarah “pertikaian” pemikiran dalam khazanah Islam.

Syahdan, tak baik jika membaca sebuah karya tanpa memperhatikan ruang sosial yang melahirkanya, termasuk di dalamnya motivasi pemilik karya dan sasarannya. Demikian juga dengan karya-karya al-Ghazali. Muhammad Abid al-Jabiri, dalam pendahuluan buku Fashl al-Maqâl karya Ibnu Rusyd, mengatakan, al-Ghazali adalah ideolog kekuasaan as-Saljûqiyah (Dinasti Seljuk).

Dinasti Seljuk saat itu sedang menghadapi pergolakan politik nasional yang disebabkan oleh gerakan kelompok Bâthiniyah. Dalam rangka menghadapi gerakan itu, penguasa Seljuk membangun Madrasah an-Nidhâmiyah dengan menjadikan madzhab Asy’ari sebagai ideologinya atau bisa disebut dengan “madzhab resmi kekuasannya”. Di tempat ini al-Ghazali diangkat menjadi guru besar untuk mengajarkan ilmu-ilmu keislaman yang sesuai dengan misi Dinasti; “memperteguh keimanan bangsa dengan madzhab Asy’ari”, kira-kira begitu slogannya.

Di sini lah buah pikir al-Ghazali yang rata-rata berisi tentang penguatan terhadap teologi Asy’ariyan seperti “Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd” dan kritiknya terhadap paham Bâthiniyah seperti “Fadlâ`ih al-Bâthiniyah” dan kritiknya terhadap filsafat seperti “Tahâfut al-Falâsifah” dan “Maqâshid al-Falâsifah” dapat dipahami dan “dimaklumi”.

***

Lain ladang lain belalang, lain hati lain perasaan. Menurut al-Jabiri, Andalusia sejak dikuasai Dinasti al-Murâbithîn (453 H) lebih didominasi oleh sarjana-sarjana hukum Islam (fuqahâ`) yang konservatif dan mengekang kebebasan berpikir.

Fuqahâ` ini berhasil menguasai parlemen, sehingga kebijakan Dinasti kerap melukai para pemikir. Alih-alih dengan tuduhan bertentangan dengan agama, tidak sesuai dengan al-Quran, dan seterusnya.

Baca Juga  RUU PKS sebagai Peraturan Pidana Khusus

Hal ini terus berlangsung hingga lahir sosok yang tak mengenal rasa takut, manusia yang tak pernah bosan menyampaikan kebenaran walaupun pahit, orang yang merindukan kebebasan berpikir demi membangun peradaban ketimbang memenuhi syahwat kekuasaan; Abû al-Walîd Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, alias Ibnu Rusyd al-Hafîd.

Di sinilah karya-karya Ibnu Rusyd harus didudukkan, “Tahâfut at-Tahâfut”, “Al-Kasyfu ‘an Manâhij al-Adillah”, “Fashl al-Maqâl fî Taqrîri Mâ Baina asy-Syarî’ati wa al-Hikmati mina al-Ittishâl”, dan yang lainnya.
Jadi, Ibnu Rusyd menghadirkan kitab “Fashl al-Maqâl” sebagai ikhtiyar menyadarkan mutakallimîn dan fuqahâ` yang memasung akal demi memenuhi syahwat politik. Agama hadir menyapa manusia untuk mendayagunakan akal pikiran demi meraih kebenaran.

Sebagaimana agama, filsafat juga dapat mengantarkan manusia ke jalan yang benar dengan mengfungsikan akal-pikirnya sebagai anugerah dari Tuhan. [elsa-ol/@KA-@khoirulanwar_88/001 ]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini