Edisi IX: Al-Ghazali Tak Mengkafirkan Filsuf

Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya yang berjudul “Tahâfut al-Falâsifah” menyatakan kafir terhadap Abu Nashr al-Farabi dan Ibnu Sina lantaran keduanya berbicara 3 persoalan yang tidak disetujui al-Ghazali, yaitu; 1) keabadian alam semesta (qadm al-‘âlam), 2) Tuhan tidak mengetahui hal-hal partikular (lâ ya’lamu al-juz`iyât), dan 3) kebangkitan jasad (hasyr al-ajsâd).

Menurut Ibnu Rusyd, sejatinya al-Ghazali tidak mengkafirkan keduanya. Pemahaman demikian dapat dibuktikan dalam karyanya yang lain, yakni “Faishal at-Tafriqah”, al-Ghazali tidak menetapkan kafir terhadap orang yang menolak ijmâ’ (baca: konsensus ulama) dalam persoalan yang memiliki spekulasi makna.

Dalam hal ini, Ibnu Rusyd mendudukkan 3 persoalan metafisika itu ke dalam wilayah multi tafsir, sehingga pendapat al-Farabi dan Ibnu Sina yang dianggap bertentangan dengan pendapat mayoritas umat Islam masuk dalam katagori pemaknaan lain (ta`wîl) yang tidak dapat mengantarkannya kepada kekafiran.

Ta`wîl, mengalihkan makna yang “tampak” ke makna yang lain, di tangan Ibnu Rusyd menjadi metodologi penting yang dapat menghalau sikap intoleransi dan konservatisme dalam beragama.

Bagi Ibnu Rusyd, pengetahuan tentang ta`wîl ini menjadikan pemiliknya mendapatkan kedudukan istimewa dalam tingkatan keimanan. Imannya pemilik ilmu ta`wîl dihasilkan dari jeripayahnya dalam mendayagunakan akal pikiran, sementara imannya orang awam hanya berlandaskan pada hasilnya. Karenanya, meskipun kedua golongan itu (orang yang mengerti ta`wîl dan orang yang hanya membebek) sama-sama disebut Allah dalam al-Quran sebagai “orang-orang yang beriman (mu`minûn)”, namun keduanya dibedakan dalam taraf keimanannya.

Melalui telaah 2 karya al-Ghazali, “Tahâfut al-Falâsifah” dan “Faishal at-Tafriqah”, dalam bab “Takfîr al-Ghazâlî al-Falâsifata Mas`alah fî hâ Nadhar (Pengkafiran Al-Ghazali Terhadap Filsuf adalah Persoalan Yang Perlu Ditinjau Kembali)” Ibnu Rusyd hendak menyatakan bahwa al-Ghazali pada dasarnya tidak mengkafirkan al-Farabi dan Ibnu Sina, karena pendapat kedua filsuf muslim kenamaan itu berdasarkan pada pendayagunaan akal pikiran terhadap persoalan yang memiliki kemungkinan-kemungkinan makna.

Baca Juga  Mengenal Shugendo, Agama Kuno di Jepang

Belajar dari al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, seorang muslim tak boleh gampang mengkafirkan saudaranya meskipun memiliki pendapat yang sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran yang menurut mayoritas umat Islam sudah “terkunci”. [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88/001]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini