eLSA Report on Religious Freedom XIII

Setelah terjadi penolakan di tiga daerah, Purworejo, Kudus dan Blora jamaah Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) kembali ditolak oleh warga Grobogan. Ratusan warga dari pondok pesantren Riyadhul Khoirot, yang mengatasnamakan sebagai Laskar Gus Dempul, menggeruduk kantor Kecamatan Grobogan. Mereka meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak memberikan ijin kepada jamaah MTA melakukan pengajian dan kegiatan apapun di wilayah tersebut.

Berkait dengan aksi penolakan, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Tengah juga menolak pencalonan kembali Bibit Waluyo. Dimana Bibit Waluyo sekarang sedang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. GPK menilai ada dua kesalahan besar yang membuat BIbit tak layak dicalonkan kembali. Pertama, sering ceplas-ceplos saat memberikan statemen. Kedua, tidak menanggapi soal usulan penerbitan surat edaran pelarangan Ahmadiyah di Jawa Tengah. Download disini

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom L
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini