eLSA Report on Religious Freedom XIII

Setelah terjadi penolakan di tiga daerah, Purworejo, Kudus dan Blora jamaah Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) kembali ditolak oleh warga Grobogan. Ratusan warga dari pondok pesantren Riyadhul Khoirot, yang mengatasnamakan sebagai Laskar Gus Dempul, menggeruduk kantor Kecamatan Grobogan. Mereka meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak memberikan ijin kepada jamaah MTA melakukan pengajian dan kegiatan apapun di wilayah tersebut.

Berkait dengan aksi penolakan, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Tengah juga menolak pencalonan kembali Bibit Waluyo. Dimana Bibit Waluyo sekarang sedang menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. GPK menilai ada dua kesalahan besar yang membuat BIbit tak layak dicalonkan kembali. Pertama, sering ceplas-ceplos saat memberikan statemen. Kedua, tidak menanggapi soal usulan penerbitan surat edaran pelarangan Ahmadiyah di Jawa Tengah. Download disini

Baca Juga  Hak Kesehatan Anak dan Hak Asasi Manusia
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini