Lagi, isu kemunculan nabi palsu mencuat di Jawa Tengah. Kementerian Agama Karanganyar, baru-bari ini menurunkan tim untuk melakukan penelitian mengenai merebaknya isu ajaran yang dilakukan oleh oknum yang diduga meneruskan ajaran nabi palsu. Kasus ini mencuat di Matesih, Karanganyar. Usut, punya usut, oknum yang diduga mengaku nabi itu menyebarkan ajaran syariat secara tertutup, khusus kepada anggota pengajianya.
Ternyata pelaku hanya meneruskan ajaran orang yang bernama Rochmat tahun 1990-an di Kerjo. Rochmat lah yang sebenarnya mengaku nabi baru. Adapun yang di Matesih ini salah satu murid yang meneruskan ajaran Rochmat (meninggal). Hasil Kemenag Karanganyar menyebutkan bahwa nabi palsu itu mempunyai pengikut yang tidak sedikit.
Murid yang saat ini meneruskan ajaranya adalah Suparmin. Suparmin mengaku penerus Rahmad yang sebelumnya juga mengangkat diri sebagai nabi. Beranjak dari karanganyar, tak henti-hentinya Majlis Tafsir Alquran (MTA) bersitegang dengan warga. Kini terjadi di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Pasalnya, pembangunan gedung pengajian MTA yang bersebelahan dengan Lapangan Kelurahan Kalongan belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan gedung pengajian MTA oleh satpol PP karena gedung belum mempunyai IMB dan artinya melanggar Perda No 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Langkah penyegelan dilakukan selain untuk penegakan perda juga juga untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat. Dimana keberadaan gedung tersebut, banyak mendapatkan penolakan dari warga setempat untuk pendiriannya.