eLSA Report on Religious Freedom XVIII

bulettin edisi 18Setelah terjadi penutupan Masjid Ahmadiyah di Bekasi dan Ciamis, Jawa Barat, kali  ini terjadi hal yang serupa di Boyolali, Jawa Tengah. Penghen-tian pembangunan masjid milik Jemaat Ahmadiyah ini tepatnya di Desa Kragilan, Kec Mojosongo, Boyolali. Di desa itu terdapat 6 Kepala Keluarga (KK) Jemaat Ahmadiyah yang sejak lama  susah payah ingin mendirikan tempat ibadah. Jemaat Ahmadiyah disana sudah menetap sejak 1980-an.

Sejak itu, mereka sudah per-nah berniat mendirikan sebuah Musholla kecil yang sekarang ingin dibuat menjadi Mesjid. Selain kasus Ahmadiyah, di Jawa Tengah selalu saja muncul aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran mainstream. MUI Kabu-paten Brebes, diminta mengelu-arkan fatwa sesat terhadap ajaran mbah Surodari yang berkembang di Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom, dan Dukuh Kedawon, Desa Rengaspandawa.

Menurut berita yang berkem-bang, aliran tersebut berkedok Thoriqoh Mu’tabaroh atau Thor-iqoh Qodiriyah itu tidak mewajibkan sholat, dan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya, karena orang yang sudah masuk ke dalam aliran tersebut diang-gap sudah masuk ke level hakikat sehingga kewajiban syari’at menjadi gugur. Dengan alasan itu, kemudian banyak pihak yang mendesak agar aliran itu segera dibubarkan.

 

Download Disini

 

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom VII
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Harmoni, Kemanunggalan dan Rasa: Menyelami Jawa yang terus Bergerak

Oleh: Tedi Kholiludin Budaya Jawa yang Adaptif Saya hendak mengawali...

Panggung Sosial dan Lahirnya Stigma

Oleh: Tedi Kholiludin Kapan dan bagaimana stigma bekerja? Karya klasik Erving...

Meritokrasi dan Privilege: Dua Wajah dari Keadilan yang Pincang

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Setiap...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini