Setelah terjadi penutupan Masjid Ahmadiyah di Bekasi dan Ciamis, Jawa Barat, kali ini terjadi hal yang serupa di Boyolali, Jawa Tengah. Penghen-tian pembangunan masjid milik Jemaat Ahmadiyah ini tepatnya di Desa Kragilan, Kec Mojosongo, Boyolali. Di desa itu terdapat 6 Kepala Keluarga (KK) Jemaat Ahmadiyah yang sejak lama susah payah ingin mendirikan tempat ibadah. Jemaat Ahmadiyah disana sudah menetap sejak 1980-an.
Sejak itu, mereka sudah per-nah berniat mendirikan sebuah Musholla kecil yang sekarang ingin dibuat menjadi Mesjid. Selain kasus Ahmadiyah, di Jawa Tengah selalu saja muncul aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran mainstream. MUI Kabu-paten Brebes, diminta mengelu-arkan fatwa sesat terhadap ajaran mbah Surodari yang berkembang di Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom, dan Dukuh Kedawon, Desa Rengaspandawa.
Menurut berita yang berkem-bang, aliran tersebut berkedok Thoriqoh Mu’tabaroh atau Thor-iqoh Qodiriyah itu tidak mewajibkan sholat, dan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya, karena orang yang sudah masuk ke dalam aliran tersebut diang-gap sudah masuk ke level hakikat sehingga kewajiban syari’at menjadi gugur. Dengan alasan itu, kemudian banyak pihak yang mendesak agar aliran itu segera dibubarkan.
Download Disini