eLSA Report on Religious Freedom XX

bulettin edisi 20_001Permasalahan diskriminasi penghayat kepercayaan di Indonesia telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Tidak kurang semenjak kemerdekaan, para penghayat kepercayaan belum mendapatkan hak yang sama sebagai anak bangsa dan warga negara. Dikotomi antara agama dan penghayat merupakan awal dari bentuk ketidakadilan tersebut.

Pada penerbitan eRORF kali ini, redaksi mencoba menelusuri definisi penghayat dilihat dari bebagai sudut pandang. Tulisan diawali dengan tinjauan teoritis tentang agama dan kepercayaan, kemudian membahas agama sebagai kategori politik dan mempertanyakan definisi penghayat kepercayaan itu sendiri. Tulisan lainnya seputar kehidupan penghayat, kaitannya dengan keyakinan dan tradisi mereka masing-masing.

Penerbitan eRORF pada edisi ini juga tetap tidak meninggalkan data yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Data tersebut diantaranya tentang pembangunan rumah milik Romo Utomo yang ditolak ormas radikal dan proses pengadilan pelaku sweeping miras di Solo. Akhirnya kami mengucapkan selamat membaca. [e]

 Download disini

 

 

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XXXVIII
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini