eLSA Report on Religious Freedom XX

bulettin edisi 20_001Permasalahan diskriminasi penghayat kepercayaan di Indonesia telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Tidak kurang semenjak kemerdekaan, para penghayat kepercayaan belum mendapatkan hak yang sama sebagai anak bangsa dan warga negara. Dikotomi antara agama dan penghayat merupakan awal dari bentuk ketidakadilan tersebut.

Pada penerbitan eRORF kali ini, redaksi mencoba menelusuri definisi penghayat dilihat dari bebagai sudut pandang. Tulisan diawali dengan tinjauan teoritis tentang agama dan kepercayaan, kemudian membahas agama sebagai kategori politik dan mempertanyakan definisi penghayat kepercayaan itu sendiri. Tulisan lainnya seputar kehidupan penghayat, kaitannya dengan keyakinan dan tradisi mereka masing-masing.

Penerbitan eRORF pada edisi ini juga tetap tidak meninggalkan data yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Data tersebut diantaranya tentang pembangunan rumah milik Romo Utomo yang ditolak ormas radikal dan proses pengadilan pelaku sweeping miras di Solo. Akhirnya kami mengucapkan selamat membaca. [e]

 Download disini

 

 

Baca Juga  Eklesia VI
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini