eLSA Report on Religious Freedom XX

bulettin edisi 20_001Permasalahan diskriminasi penghayat kepercayaan di Indonesia telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Tidak kurang semenjak kemerdekaan, para penghayat kepercayaan belum mendapatkan hak yang sama sebagai anak bangsa dan warga negara. Dikotomi antara agama dan penghayat merupakan awal dari bentuk ketidakadilan tersebut.

Pada penerbitan eRORF kali ini, redaksi mencoba menelusuri definisi penghayat dilihat dari bebagai sudut pandang. Tulisan diawali dengan tinjauan teoritis tentang agama dan kepercayaan, kemudian membahas agama sebagai kategori politik dan mempertanyakan definisi penghayat kepercayaan itu sendiri. Tulisan lainnya seputar kehidupan penghayat, kaitannya dengan keyakinan dan tradisi mereka masing-masing.

Penerbitan eRORF pada edisi ini juga tetap tidak meninggalkan data yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Data tersebut diantaranya tentang pembangunan rumah milik Romo Utomo yang ditolak ormas radikal dan proses pengadilan pelaku sweeping miras di Solo. Akhirnya kami mengucapkan selamat membaca. [e]

 Download disini

 

 

Baca Juga  Garis Tengah dan Bayang-Bayangnya; Sepak Bola, Imajinasi dan Identitas
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Hadir Tanpa Menetap: Tentang Absence

Belakangan ini saya sedang tertarik menelaah gagasan filsuf asal...

Dari Administrasi hingga Transformasi Organisasi

Memasuki dasawarsa kedua sejak kelahirannya, Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK)...

GPIB DAN RELASI GEREJA-NEGARA DI INDONESIA

Kajian mengenai relasi gereja dan negara merupakan tema yang...

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini