Pelaku Sweping Dihukum 7 Bulan Penjara

[Semarang – elsaonline.com] Sembilan pelaku sweping minuman keras di Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres Solo akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang. Mereka dihukum tujuh bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pada ketertiban umum. Vonis itu lebih ringan lima bulan dari tuntutan.

Sembilan pelaku ini adalah Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifa’I (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23), Susilo (36).

Majelis berpandangan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Pasalnya, tindakan para terdakwa sudah lebih dari melakukan sweping, sehingga tidak wajar jika para terdakwa hanya diduga ikut-ikutan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sutarno, dkk telah terbukti secara sah dan meyakninkan kejahatan pada ketertiban umum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Surakarta, pasal 169 ayat 1 KUHP,” kata hakim ketua, Ifa Sudewi, Rabu (31/7).

Dikatakan dalam putusan, bahwa para pelaku memang sengaja melakukan sweping. Hal itu terbukti dengan para pelaku menutup wajah, serta sebelumnya Eko Luwis (DPO) sudah survey tempat mana di kawasan Jebres yang biasanya diajadikan tempat pemabukan. berbekal poin inilah, majelis meyakini jika perbuatan terdakwa sudah bisa dianggap mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, majelis juga tidak sependapat dengan pendapat kuasa hukum terdakwa soal peran perbantuan dan para terdakwa berada pada barisan belakang dan hanya ikut-ikutan. “Karena tidak ada alasan pembenar, majelis tidak sependapat sehingga pembelaan kuasa hukum terdakwa patut untuk ditolak seluruhnya,” sambung Ifa.

Putusan pidana tujuh bulan ini juga mempertimbangkan unsure yang meringankan dan memberatkan pemidanaan. hal memberatkan akrena perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Hal meringankan para terdakwa sopan, mengaku salah, menyesali perbuatannya, memilki tanggungan keluarga, dan berjanji tidak akan mengulangi,” tambahnya.

Baca Juga  Semarang itu Teduh

Sementara alat bukti yang digunakan para terdakwa laiknya  Sarung, tongkat, HP, strum kejut, tas warna merah, kopyah, celana kolor, slayer, gomblok kunci, tas, golok, keris kecil, cincin, batu akik, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua sepeda motor dikembalikan kepada para terdakwa.

dalam amar putusan, masa hukuman terdakwa selama tujuh bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dialami. Artinya, karena para terdakwa ditahan sejak 3 Februari 2013, ia akan keluar satu bulan ke depan, tanggal 3 September 2013. Masih sisa 1 bulan, 3 hari untuk berada dalam masa tahanan.

Atas amar putusan ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan. Akhitnya, majelis pun menutup kasus ini dan berpesan kepada para terdakwa agar tidak kedua kali berada dalam persidangan,

Seperti diketahui, aksi sweping terjadi pada hari Minggu dini hari, 3 Februari 2013 di Jebres, tepatnya di samping rumah pemotongan sapi. Para pelaku ini diketahui adalah anggota sebuah organisasi massa yang kerap melakukan sweeping minuman keras di berbagai lokasi di Surakarta.

Dalam aksinya tersebut, mereka menganiaya dua warga Ngemingan, Jebres, serta merusak sepeda motor korban. Sekawanan pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan memakai penutup muka.

Di antara mereka, ada yang membawa bendera bertuliskan “La ilah ilallah.” Warga yang menjadi korban penganiayaan melaporkan ke kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian lantas mengejar para pelaku. [elsa-0l/Nazar]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini