Prinsip anti diskriminasi juga berlaku di dunia kerja. Siapapun dia, punya kesempatan yang sama untuk menikmati pekerjaan. Termasuk upah yang layak serta kesempatan untuk naik jabatan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menetapkan hak ini sebagai bagian dari hak asasi manusia. Termasuk juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Di Indonesia, baik Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Ketenagakerjaan menyaratkan praktik non diskriminatif terhadap setiap warga negara.
Tetapi pada kenyataannya pembedaan atas nama agama dalam bidang pekerjaan masih tetap berlangsung. Entah karena ketidaktahuan adanya regulasi yang mengatur prinsip non diskriminatif ataukah memang alasan ketidaksukaan semata.
eRORF edisi ini akan menyisir fenomena yang berhubungan dengan praktik tersebut, utamanya yang menimpa kelompok penghayat kepercayaan. Beberapa pengalaman penghayat yang terdiskreditkan di dunia kerja karena faktor keyakinan
akan dipaparkan di edisi ini, termasuk instrumen internasional dan nasional tentang ketidakbolehan melakukan diskriminasi atas nama apapun, termasuk agama.
Akhirnya redaksi mengucapkan selamat membaca. Download disini