eLSA Report on Religious Freedom XXX

cover bulettin edisi 30Prinsip anti diskriminasi juga berlaku di dunia kerja. Siapapun dia, punya kesempatan yang sama untuk menikmati pekerjaan. Termasuk upah yang layak serta kesempatan untuk naik jabatan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menetapkan hak ini sebagai bagian dari hak asasi manusia. Termasuk juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Di Indonesia, baik Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Ketenagakerjaan menyaratkan praktik non diskriminatif terhadap setiap warga negara.

Tetapi pada kenyataannya pembedaan atas nama agama dalam bidang pekerjaan masih tetap berlangsung. Entah karena ketidaktahuan adanya regulasi yang mengatur prinsip non diskriminatif ataukah memang alasan ketidaksukaan semata.

eRORF edisi ini akan menyisir fenomena yang berhubungan dengan praktik tersebut, utamanya yang menimpa kelompok penghayat kepercayaan. Beberapa pengalaman penghayat yang terdiskreditkan di dunia kerja karena faktor keyakinan
akan dipaparkan di edisi ini, termasuk instrumen internasional dan nasional tentang ketidakbolehan melakukan diskriminasi atas nama apapun, termasuk agama.

Akhirnya redaksi mengucapkan selamat membaca. Download disini

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom XXXVII
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini