eLSA Report on Religious Freedom XXXVI

Permasalahan diskriminasi penghayat di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Sampai sekarang, kasus-kasus yang diliput redaksi masih seputar tindakan diskriminasi tersebut. Dalam hal ini negara seakan menutup telinga mendengar jeritan para penghayat. Bagaikan angin lalu, tidak ada perkembangan yang berarti dari tuntutan yang terus disuarakan para penghayat maupun aktifis pembela HAM.

Pada penerbitan kali ini, redaksi mengangkat tema besar seputar masalah status agama di KTP. Sebagaimana polemik sebelumnya, terlihat bahwa negara maupun masyarakat masih gagap menghadapi isu kebebasan berkeyakinan. Akhirnya, persepsi mayoritas tentang status agama yang harus tetap bercokol di KTP masih menjadi pendukung negara dalam mendiskriminasikan penghayat. Negara menutup mata akan diskriminasi lewat KTP yang dapat berdampak pada pelayanan lainnya sebagaimana pemakaman, perkawinan dampai akta kelahiran.

Tulisan selanjutnya adalah seputar tanggapan penghayat tentang isu pemakaman. Menurut mereka, sungguh aneh apabila masyarakat masih menolak pemakaman penghayat di lingkungan pemakaman umum. Karena sesungguhnya orang yang telah meninggal tidak akan mempermasalahkan status mereka. Redaksi kali ini ditutup dengan tulisan tentang pernikahan beda agama, yaitu bagaimana mensiasati keberlangsungannya.
Akhirnya redaksi mengucapkkan selamat membaca. Download Disini

Baca Juga  Eklesia I
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini