Sejak 1950 Agama Baha’i berkembang di Indonesia. Datang dari Persia dengan profesi bidang kesehatan. Malang, komunitas Baha’i keberadaanya dilarang oleh Presiden Soekarno lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1962 tanggal 6 September 1962. Pada riset ini, peneliti merunut musabab peraturan muncul pada tulisan yang berjudul Mencari Alasan Bung Besar Tak Memberi Ruang Bagi Baha’i
Keppres yang dikeluarkan oleh Soekarno untuk Agama Baha’i bersamaan membubarkan lembaga Freemansonry, Rosikrusian, Moral Re-armament, Lion Club dan Rotary. Efek samping peraturan berujung pada intimidasi dan diskriminasi terhadap penganut Baha’i. Bagaimana diskriminasi yang dialami oleh penganutnya dibeberkan dalam tulisan berjudul Potret Pelayanan Publik Penganut Agama Baha’i di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Kebijakan diskriminatif yang berumur 38 tahun dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000. Upaya Gus Dur memberi ruang kebebasan beragama kepada masyarakat termaktub dalam tulisan berjudul Campur Tangan Negara Terhadap Agama Minoritas Menurut Gus Dur: Mengatur atau Melayani
Era Menteri Agama dipimpin Lukman Hakim Saifudin, Agama Baha’i masuk dalam kajian untuk masuk sebagai agama baru di Indonesia atau tidak. Penelitian itu merupakan buntut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berkirim surat bernomor 451/1581/SJ tanggal 27 Maret 2014 perihal keberadaan penganut Baha’i di Indonesia. Eksistensi Baha’i sebagai agama dalam aspek penanggalan kami paparkan dalam tulisan berjudul “Penanggalan Baha’i: Keragaman Spiritual dan Keserasian Hidup”
Keberadaan Agama Bahai di Indonesia akan kami ulas pada edisi ke 59 (Agustus 2021) ini, ERORF memotret fenomena dan eksistensi Agama Baha’i di Indonesia, baik aspek kebijakan, ajaran maupun pelayanan publiknya.
ELSA Report on Religious Freedom (ERORF) merupakan buletin bulanan yang diterbitkan oleh Yayasan ELSA. Silahkan unduh di sini