Semarang elsaonline.comYayasan ELSA menghimpun aturan yang bersifat diskriminatif terhadap Ahmadiyah di Indonesia. Hingga tahun 2021 ini, ada 66 aturan yang berpotensi melanggar hak kebebasan Jemaat Ahmadiyah. Aturan itu muncul dalam berbagai bentuknya; Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Surat Edaran, Surat Camat, Seruan dan lain sebagainya.
Sebelum adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008, aturan atau regulasi yang membatasi kelompok ini sudah dikeluarkan di beberapa daerah. Tercatat, ada 18 peraturan sebelum diterbitkannya SKB 3 Menteri.
Pada tahun 2011, ada 28 peraturan bermuatan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah yang diterbitkan di berbagai daerah.
Pasca 2011, pada rentang 2012-2021 masih ada daerah-daerah yang mengeluarkan peraturan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Kurang lebih terdapat 15 peraturan yang diterbitkan.
Menjamurnya aturan pasca diterbitkannya SKB Nomor 3 Tahun 2008 ini dikarenakan pada keputusan keenam, ada diktum yang memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan sebagai langkah pengamanan serta pengawasan SKB tersebut.
Dari keputusan nomor 6 tersebut, banyak pemerintah di daerah-daerah menerapkannya dalam bentuk peraturan, hingga bermunculanlah peraturan-peraturan yang bentuknya tidak jauh berbeda dengan SKB.
Setidaknya terdapat 46 daerah baik dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menerbitkan aturan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah. Di tingkat kabupaten/kota sendiri terdapat 36 daerah yang juga menerbitkan aturan, dan ada 1 aturan di tingkat Kecamatan.
Merujuk data yang berhasil kami kumpulkan, terdapat 9 provinsi di Indonesia yang meneken aturan yang sebangun dengan SKB. 9 provinsi tersebut antara lain adalah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Sumatera Selatan. Selengkapnya bisa disimak dalam eLSA Report on Religious Freedom edisi 60. (Reporter: M. Sidik Pramono)

