KADIN DP3AKB Jateng: Perlu Kebijakan untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Semarang elsaonline.com Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah Retno Sudewi memerlukan aturan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebelum kasunya bertambah.

Berdasarkan data Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial (Timdu TPKS) Kementerian Dalam Negeri mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 terdapat 71 kasus naik dua kali lipat dari tahun 2019 sebanyak 31 kasus.

“Bagaimana respon kita? Jangan menunggu kasus menanjak lagi dan perlu pencegahan dengan melakukan aksi nyata melalui kebijakan,” tuturnya dalam Workshop Penyusunan Rencanan Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial” dengan Aman Indonesia di Hotel Edge Semarang, Rabu, 15 Desember 2021.

Perempuan Kelahiran Klaten mengutarakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik itu nyata dan tidak bisa dihindari. Diperlukan tindakan pencegahan.

“Apabila konflik sudah terjadi akan lebih susah untuk menanggulanginya, oleh karenanya diperlukan antisipasi yang dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan konflik sosial, intoleransi, radikalisme, ekstrimisme memiliki tendensi pada kekerasan. Radikalisme berposisi dipucuk berdasarkan bentuk kekecewaan secara kolektif dan distorsi pemahaman tertentu.

“Radikalisme juga bisa berawal dari dari kepercayaan, ideologi politik didukung jejaring sosial dengan kepemimpinan kharismatik,” jelas Alumnus Universitas Gajah Mada itu.

Penanganan konflik dilakukan oleh pemerintah perlu mencerminkan asas hak asasi manusia. Landasan, kebangsaan dan kekeluargaan mengacu pada Bhinneka Tunggal Ika agar masyarakat damai.

“Dasar-dasar tersebut dapat dijadikan menghadapi konflik, bencana alam, pandemik. Konflik ditangani untuk memulihkan masyarakat harus segera dilakukan,” kata perempuan peraih Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2016.

Mantan Ketua Instalasi Farmasi RSU Tugurejo menuturkan, keadaan konflik memicu perempuan dan anak menjadi korban.

Baca Juga  Pemerintah Paparkan Pencapaiannya

Keadaan sosial politik terdikriminasi oleh lingkungan terdekat, seperti suami, guru, dan ayah. Minimnya akses informasi dan pengetahun. Budaya patriarki. Kemiskinan struktural.

“Faktor-faktor itu jadi penyebanya,” tutur perempuan pemegang gelar Magister Manajemen USM Semarang.

Dirinya mengklaim, instansinya tidak tinggal diam. Upaya dinas dan tim telah membentuk agen perdamaian dan mennggunakan strategi-strategi mengentaskan kekerasan.

“Penguatan diri pada perempuan. Menginisasi kelompok diskusi untuk meningkatkan kemampuan (skill) perempuan. Penguatan jaringan perempuan untuk menolak faham intoleransi dan radikalisme Meningkatkan kapasitas perempuan dan partisipasi dalam mengambil keputusan. Membangun pola relasi seimbang dengan berbagai pihak untuk pengembangan positi. Membangun multi-dialog untuk perempuan dan anak,” pungkasnya.

Pada diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dinas Provinsi Jawa Tengah dan lembaga swadaya masyarakat dengan konsen advokasi perempuan dan anak.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini