Semarang elsaonline.com Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susiawati menjadikan salah satu daerah percontohan untuk melaksanakan kegiatan lanjutan terkait pencegahakan kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat diperlukan.
Inisiasi pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkolaborasi dan Aman Indonesia dengan konsen isu perempuan dan anak.
“Membangun komitmen untuk kolaborasi menyelesaikan korban kekerasan konflik sosial yaitu perempuan dan anak dilokusnya masing-masing,” ungkapnya saat memberi sambutan di acara Workshop Penyusunan Rencanan Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial” dengan Aman Indonesia di Hotel Edge Semarang, Rabu, 15 Desember 2021.
Perempuan asal Sleman menuturkan data menunjukkan pelibatan perempaun dan anak dalam kasus ekstremisme sudah menjadi perhatian negara. PAsalnya, perempuan dan anak sudah menjadi target.
“Hal-hal tersebut dikarenakan, keadaan sosial politik terdikriminasi oleh lingkungan terdekat, seperti suami, guru, dan ayah. Minimnya akses informasi dan pengetahun. Budaya patriarki. Kemiskinan struktural,” tuturnya.
Ia menjelaskan perempuan dan anak menjadi korban konflik sosial dikarenakan indonesia memiliki kemajemukannya. Konflik kepentingan antar berbagai pihak akan muncul di tengah keberagaman.
“Meskipun telah terdapat antisipasi di beberapa titik konflik. Misalnya di daerah Sigi, Sumba Timur, Ndunga, dan beberapa titik lainnya,” ungkap Alumnus Universitas Islam Indonesia.
Pentingnya melakukan pencegahan dikarenakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) bagian dari anggota PBB terikat dengan Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (S/RES/1325) tentang wanita, perdamaian dan keamanan kemudian diadopsi oleh DK PBB pada 31 Oktober 2000.
“Tiga pilar aturan tersebut menjadi landasan antara lain resolusi, pencegahan, penanganan, pemberdayaan/partisipasi. Usaha pemerintah untuk membumikan narasi keberpihakan terhadap perempuan dengan meratifikasi CEDAW ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan,” kata Alumnus Magister Universitas Indoneisia.
Ia mengklaim pasca meratifikasi, pemerintah tidak duduk tenang saja. Impelementasi pemantauan terhadap implementasi peraturan. Usaha lain juga diusahakan, melakukan koordinasi dengan Komisi CEDAW pada akhir Oktober 2021.
“Upaya ini dilakukan untuk meminta rekomendasi sekaligus mendiskusikan hak-hak perempuan dalam konflik sosial, langkah langkah konkrit serta pembagian peran pemerintah dan CSO,” ujar perempuan pemegang penghargaan Satyalancana Karyasatya XX Tahun 2017.
Integrasi Daerah dan Pusat
Pemerintah Pusat juga melakukan koordinasi dengan Pemda dan CSO di daerah untuk mendiskusikan rencana implementasi dan aksi agar pilar-pilar pemenuhan hak-hak anak dan perempuan dalam konflik sosial.
“Langkah tersebut amat relevan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024,’ jelas Mantan Asiste Deputi Kesetaraan Gender bidang Infrastruktur dan Lingkungan Kementrian PPA.
Konsep integrasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) dan Perlindungan DanPemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3AKS) akan menjadi rencana aksi di daerah didampingan oleh Aman Indonesia sebagai CSO demgam konsentrasi terhadap perempuan dan anak.
Menilik Undang-undangn Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penangan konflik sosial menyatakan dalam pasal 1 sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik
“Keberadaan perempuan dan anak menjadi rentan dikarenakan terdapat dalam rencana aksi yang akan diterapkan di daerah-daerah. Guna merealisasikan RAN PE di daerah-daerah, diperlukan kegiatan dan rencanan aksi yang mampu dielaborasi dengan kearifan lokal. Kementerian PPA menggandeng AMAN Indonesia (CSO) ikut serta dalam merancang RAD ini,” tambahnya.
Penting kearifan lokal dalam RAD PEAKS berdasarkan keragaman lokal dan karakteristik daerah dalam menjalankan praktek-praktek RAN PE. Aturan yang telah dirumuskan menjadi tidak rancu bila mengakomodir kearifan lokal.
Melalui Perpres Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 menjadi upaya keseriusan yang dimiliki oleh pemerintah dalam tiga tahun ke depan untuk menjalankan dan mampu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perlunya Agen Perubahan
Upaya-upaya untuk mendirikan agen perubahan dengan memberikan kapasitas agar perempuan mampu menjadi ujung tombak agen perubahan dan memastikan proses resolusi konflik dan menciptakan perdamaian aksi nyata serta memastikan dalam bagian pemberdayaan.
“Langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) melalui kolaborasi dengan Aman Indonesia. Kerjasama ini dapat menjadi penguatan untuk sekretariat P3KS Nasional dalam pelaksanaan Peremenko PMK No. 2 tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial,” jelasnya.
Harapan Kementerian PPA tiga pilar aspek penting, mampu peningkatan kesadaran pemerintah daerah, lembaga adat, media massa, terlibat dalam upaya pencegahan. Bidang penegakan dapat direalisasikan berupa akses di daerah konflik sesuai dengan kewenangan masing. Lain halnya, aspek kesehatan, rehabilitasi sosial, kemudian pendampingan hukum.
“Aspek perempuan dan anak dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dijangkau. Pelan-pelan peraturan yang sudah dimunculkan akan memberikan dampak terhadap tumbu-kembang masyaraka,” pungkasnya.
Pada diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dinas Provinsi Jawa Tengah dan lembaga swadaya masyarakat dengan konsen advokasi perempuan dan anak.