Kepala Desa dan Tokoh Agama Menolak Pemakaman Penghayat Sapto Darmo

Surat Pernyataan[Brebes-elsaonline.com]-Jenazah Jaodah, pemeluk Sapto Darmo di Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes terpaksa dimakamkan di samping rumah tempat tinggalnya, Senin (08/12) pukul 10.00 WIB.

Jaodah meninggal dunia pada Minggu (07/12) pukul 23.00 WIB karena sakit. Awalnya pihak keluarga hendak memakamkannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa Siandong, tapi setelah meminta izin kepada kepala desa setempat, Taufik HS, pihak pegawai desa tidak mengabulkannya. “Saya jam 05.30 WIB datang ke rumah pak lurah mau meminta izin pemakaman, tapi pak lurah masih tidur. Akhirnya saya ke pak lebe (Kesra-red), tapi pak lebe menyuruh saya untuk meminta izinnya ke pak lurah. Setelah bertemu pak lurah, pak lurah tidak memperbolehkan saya memakamkan ibu Jaodah di kuburan desa, karena saudara saya ini memeluk Sapto Darmo,” jelas Rakyo, saudara almarhumah Jaodah, kepada elsaonline.com, Senin pagi (08/12).

Rakyo menuturkan, Kepala Desa Siandong, Taufik HS, menolak pemakaman warga Sapto Darmo di TPU Siandong karena menurutnya TPU tersebut milik orang Islam, namun ketika Rakyo meminta bukti kalau tanah yang selama ini digunakan untuk memakamkan warga Siandong yang meninggal dunia itu benar-benar milik umat Islam, kepala desa tidak bisa membuktikannya.

Usut punya usut, ternyata tindakan kepala desa yang diskriminatif itu atas dasar permintaan dari tokoh agama Islam setempat, KH. Fahruri, yang melarang pemeluk agama selain Islam dimakamkan di TPU milik desa.

Alm. Jaodah yang disemayamkan di Samping Rumah
Makam Alm. Jaodah yang disemayamkan di Samping Rumah
Setelah Rakyo, yang juga menjabat sebagai tuntunan Sapto Darmo (guru spiritual-red) Kabupaten Brebes bermusyawarah dengan suami Jaodah, Darto, dan keluarganya, akhirnya mereka memutuskan untuk memakamkan ibu yang meninggalkan empat anak itu di pekarangan miliknya yang berada di samping rumah, di RT 01/ RW 04 Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Baca Juga  Pemerintah itu Pelayan Rakyat

“Kucing saja kalau mati harus dikubur, manusia mati kok tidak boleh dikubur. Bagaimana lagi, daripada saudara saya tidak dikubur, terpaksa saya menandatangi surat pernyataan yang berisi saya dan keluarga akan memakamkan Jaodah di pekarangan sendiri. Kuburan yang ada di desa (TPU Siandong-red) itu milik desa, ya semua warga desa, lah kok gara-gara kami menganut Sapto Darmo dilarang,” tutur Rakyo, menyesalkan keadaan.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa Siandong, Taufik HS, dan pihak yang menyatakan, Rakyo, tertulis, “Sehubungan dengan tuntutan warga masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat desa Siandong kecamatan Larangan kabupaten Brebes bahwa nama Alm. Jaodah istri dari bapak Darto tidak bisa dimakamkan di pemakaman umum khusus muslimin desa Siandong dikarenakan almarhumah penganut ajaran Sapto Darmo….” [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88).

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini