Ketua NU Jateng: Saya Siap Menjelaskan Hermeneutika

[Semarang -elsaonline.com] Ada tiga metode dalam berbahtsul masail (membahas persoalan-persoalan keagamaan). Pertama, menjawab masalah hanya mengandalkan keterangan yang tertulis dalam kitab-kitab fikih klasik atau biasa disebut dengan kitab kuning.

Kedua; kelompok yang menggunakan metode ushuli, yakni dengan pendekatan metodis. Kelompok ini ada dua cara pandang yang berbeda, yakni kelompok yang bertumpu pada pendekatan linguistik (lughawi), dan filosofis atau memperhatikan maqashidus syari’ah.

Ketiga; Memecahkan persoalan dengan pendekatan hermeneutik, yakni hermeneutik dijadikan sebagai metode istinbathul hukmi dalam bahtsul masail.

Hal itu disampaikan oleh Drs. H. Abu Hapsin, Ph.D Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) saat membuka acara Bahtsul Masa’il Ula di Hotel Dalu Semarang pada Sabtu (29/03).

Lebih jauh Abu menjelaskan, bahwa model penafsiran atau ijtihad yang dicampur dengan hermeneutik hasilnya belum dapat diterima oleh kebanyakan kyai. Abu mencontohkan, pada Muktamar 2004 di Solo para kyai-kyai NU mayoritas menolak penggunaan hermeneutika sebagai metode istinbathul hukmi.

Namun demikian penolakan para kyai itu lebih didasarkan pada identitas hermeneutika itu sendiri yang dilahirkan bukan dari rahim tradisi ilmu-ilmu keislaman, tapi lahir dari Barat. Oleh karena itu dalam praktiknya ada kyai yang menerima, terbukti Abu sendiri pernah diminta para kyai Jawa Tengah untuk menjelaskan hermeneutik.

“Saya sendiri pernah diundang untuk menjelaskan hermeneutik oleh alm KH. Masruri yang saat i tu menjadi Rais Syuriyah di Pondoknya,” jelas Abu sambil mengenangnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh Rois Syuriyah PWNU Jateng, KH. Ubaidillah Shodaqoh, dan jajaran pengurus syuriyah lainnya itu Abu Hapsin mengajak kepada para kyai peserta bahtsul masa’il untuk tidak antipati dengan temuan-temuan metodologi baru dalam menggali hukum Islam.

Baca Juga  Penghayat Hendaki Kepercayaan Diakui Sebagai Agama

“Jika bapak kyai ingin tahu tentang hermeneutik maka saya siap memberi tahu, tapi hanya sebatas memberi tahu. Jadi nanti kyai tidak hanya memegang kitab kuning, tapi juga kitab putih yang berbahasa inggris dan Jerman,” pungkasnya. [elsa-ol/KA-@khoirulanwar88]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini