
[Jepara –elsaonline.com] Nasib Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo masih belum menentu hingga sekarang ini. Padahal berdasarkan hasil audiensi (27/12/13) dengan Bupati Jepara, jemaat GITJ sudah mengantongi izin secara lisan dari Bupati. Meskipun izin yang diberikan oleh Bupati berupa penggunaan gereja sementara. Pihak pengurus gereja pun menerima hal itu. Sehingga pengurus jemaat GITJ harus mengurusi berkas-berkas adminitrasi untuk mengurusi izin tersebut
Namun hingga pada saat ini, jemaat GITJ masih kesulitan untuk memperoleh surat izin secara tertulis untuk menggunakan gereja. Pasalnya pihak petinggi atau kepala desa belum memberikan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan izin sementara.
“Petinggi (kepala desa) ingin izin tetap, karena kalau izinnya ini nanti sementara, dia takut nanti ada penolakan dari warga lagi”, kata Sri Suharmiyati, salah satu pengurus GITJ Dermolo ketika diwawancarai elsaonline, Rabu (21/5).
Dari sini, lanjutnya, petinggi itu meminta waktu sekitar 4 bulan. Waktu selama 4 bulan ini akan digunakan petinggi untuk meyakinkan warga sekitar untuk menerima keberadaan gereja ini. Hal ini dilakukan petinggi agar nantinya tidak ada penolakan lagi dari warga sekitar. Namun mulai bulan Februari hingga sekarang ini bulan Mei akhir petinggi belum bisa memberikan kejelasan.
“Jadi kami (pengurus gereja) merasa disuruh ke sana kemari, namun tidak ada kejelasan, padahal kami sudah sabar menunggu 4 bulan, hasilnya tetap sama”, tuturnya sambil merasakan kesedihan kerena jemaat GITJ belum berani menggunakan gerejanya.
Menurut penuturan Sri, petinggi akan memberikan tanda tangannya sebagai surat rekomendasi dari petingga kalau ada coret-coretan dari Bupati. Sehingga ini membuat pihak gereja kebingungan.
“Ini kan sudah jelas, hasil audinesi dengan bupati bulan Desember dulu, beliau memberikan izin sementara secara lisan, untuk mendapatkan izin tertulis harus ada rekomendasi dari petinggi, namun petingginya justru minta coret-coretan dari bupati, ini kan aneh”, tuturnya. [elsa-ol/Wahib-@zainal_mawahib]