Oleh: Tedi Kholiludin
Salah satu situasi politik yang menjadi latar lahirnya Pancasila adalah pertarungan antara Islamisme dengan Nasionalisme. Pidato Sukarno saat ia menawarkan lima dasar, sangat jelas menunjukkan situasi tersebut. Sukarno misalnya mengatakan;
“Saya minta, saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Islam lain: maafkan saya memakai perkataan, kebangsaan ini! Saya pun orang Islam. Tetapi saya minta kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan bahwa pada dasar pertama buat Indonesia adalah dasar kebangsaan.”
Dalam situasi demikianlah Pancasila lahir. Pancasila berupaya untuk merengkuh semua golongan agar bisa terakomodir. Sukarno merasa harus menyampaikan sebuah prinsip yang bisa membuat nyaman semua kelompok yang ada dalam sidang BPUPKI. Dari banyak kelompok yang hadir, perwakilan Islam memang sangat mendambakan sebuah negara dengan dasar Islam. Sukarno melihat ada potensi disintegrasi karena ada keberatan dari kelompok yang tidak menghendaki Islam sebagai dasar negara. Lalu disepakatilah lima dasar yang ditawarkannya pada 1 Juni 1945.
Lahir dari situasi dimana penuh ketegangan antar berbagai ideologi, Pancasila diharapkan menjadi kompromi sekaligus dasar bersama bagi semua kelompok. Sukarno sering menyebut Pancasila ini sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat atau “philosofische grondslag”. Dalam kesempatan lain, Sukarno (juga Suharto) sering menyebut Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Namun, justru disinilah sesungguhnya ada masalah dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi.
Jika Pancasila adalah sebuah ideologi, maka Pancasila menjadi sesuatu yang benar di dalamnya dan tidak mengandung kontradiksi satu dengan lainnya. Namun, hal itu harus dilakukan oleh Sukarno untuk mengatasi persoalan yang timbul di Indonesia.
Persoalan yang ada dalam diri Pancasila itu pertama-tama adalah saat Sukarno berusaha untuk menjadikannya sebagai payung bersama, perekat. Itu bisa dilihat misalnya dalam Sila Persatuan. Muncul kemudian keinginan untuk membuatnya kuat, kukuh dan tak tergantikan. Kecenderungan yang sangat terasa ketika orde baru berkuasa melalui doktrin Pancasila Sakti.
Seperti yang digambarkan dalam bab sebelumnya, dengan menggunakan pendekatan ideologis, Pancasila menyiratkan ada ”inkompatibilitas intrinsik”. Mencermati tiap-tiap sila dalam Pancasila, serta keterangan Sukarno saat menjelaskan masing-masingnya akan semakin jelas menunjukkan bagaimana inkonsistensi itu mengemuka. Pendekatan ini dikenalkan Donny Danardono kepada saya.
Sila pertama yang disinggung oleh Sukarno merupakan antitesa dari paham Pan Islamisme. Sukarno meminta kepada Ki Bagoes Hadikoesoemo dan kelompok yang memperjuangkan Islam sebagai dasar negara agar bisa memahami apa yang ia sampaikan itu. Sukarno melanjutkan bahwa ide tentang kebangsaan tersebut tidak dimaksudkannya untuk memaknai satu model kebangsaan sempit, tetapi nasionalestaat. Sukarno kemudian menguraikan tentang apa yang ia maksud sebagai Persatuan, Musyawarah, Kemanusiaan dan Ketuhanan.
Persoalan kemudian muncul ketika Sukarno sampai pada pembahasan tentang permusyawaratan, permufakatan, dasar ketiga yang ia tawarkan. Sukarno menyadari betul bahwa asas ini menjadi kran untuk beradu pendapat, menawarkan pandangan dan ideologinya masing-masing. Sukarno ada dalam situasi dimana tuntutan kelompok Islam untuk menjadikannya sebagai dasar negara sangatlah kuat. Sukarno membuka kesempatan kepada mereka untuk berdebat dan memperjuangkannya di badan legislatif. Kehidupan di lembaga perwakilan haruslah merupakan sebuah kawah candradimuka dimana ada perjuangan paham di dalamnya. Negara yang sehat adalah negara yang menyediakan ruang bagi perjuangan paham atau ide dan menjadikan lembaga perwakilan itu bergolak mendidik. Termasuk jika umat Islam hendak memperjuangkan idenya, maka bertarunglah di badan perwakilan itu.
“Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan. Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Disinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar-supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan Rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan Islam.
Oleh karena itu, saya minta kepada saudara-saudara sekalian, baik yang bukan Islam, maupun terutama yang Islam, setujuilah prinsip nomor 3 ini, yaitu prinsip permusyawaratan, perwakilan. Dalam perwakilan nanti ada perjoangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan-perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjoangan faham di dalamnya. Baik di dalam staat Islam, maupun di dalam staat Kristen, perjoangan selamanya ada.”
Imbas dari apa yang disampaikan oleh Sukarno ini kemudian membuat Pancasila berada dalam posisi yang dilematis. Sebagai dasar negara, Pancasila akan sangat mungkin digantikan oleh paham lain, selama mereka yang memperjuangkannya dapat menguasai parlemen. Yang terjadi kemudian, sebagai dasar negara, philosofische grondslag atau weltanschauung, Pancasila, meminjam bahasa Goenawan Muhammad, tak lagi kedap, pejal, sudah final dan kekal. Sementara, di sisi lain, Sukarno menghendaki Pancasila itu sebagai suatu fondasi yang kokoh dan tak tergantikan. Keberhasilan sebuah paham tertentu dalam lembaga perwakilan akan menggoyahkan Pancasila yang hendak meniadakan “egoisme agama” serta prinsip “semua buat semua”.
Pemahaman terhadap Pancasila dalam kerangka demikian, berpotensi untuk menggoyahkan kemajemukan, pluralitas agama dan budaya yang sudah terpatri di bumi Indonesia. Bagaimana Pancasila dapat menjadi jaminan agar prinsip “egoisme agama” bisa ditanggalkan dengan semangat “semua buat semua”.
Dengan menawarkan Pancasila, Sukarno berikhtiar agar bangsa yang bhineka ini bisa menjadi eka, dan yang eka ini tetap menghargai yang bhineka. Menawarkan satu prinsip yang berdiri di atas kemajemukan, sudah pasti akan mengundang banyak spekulasi. Bisa jadi akan ada titik temu yang mendamaikan, tetapi bukan tak mungkin akan banyak titik tengkar yang akan memudarkan tali persatuan. Situasi itulah yang juga dihadapi Sukarno saat menyampaikan pidato tentang Pancasila. Meminjam bahasa Goenawan Muhammad “Pidato Bung Karno dengan ekspresif mencerminkan ikhtiar itu; nadanya mengharukan: penuh semangat tapi juga tak bebas dari rasa cemas”.
Pancasila haruslah dipahami dalam kerangka yang utuh. Sila yang satu harus dimbangi dengan sila lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus diimbangi dengan Persatuan Indonesia dan begitu seterusnya. Memutlakan satu sila di atas yang lain, akan berpotensi menghasilkan hegemoni dan dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya. Dengan kata lain, Pancasila yang meniadakan “egoisme agama” itu harus dipahami secara utuh dari sila-sila yang menjadi fondasinya. Merawat kemajemukan hanya mungkin bisa dilakukan jika Pancasila ditafsirkan dalam kerangka demikian.
Disinilah kita bisa memahami apa yang oleh Gus Dur disebut sebagai esensi dari Pancasila yang akan terus dipertahankan. Sebagai negara dengan tingkat kemajemukan yang tinggi, maka disintegrasi adalah masalah yang selalu akan timbul di Indonesia. Bahkan, sila-sila dalam Pancasila itu sendiri sesungguhnya bisa menjadi peta masalah di negara yang majemuk seperti Indonesia. Sila pertama menyiratkan bahwa persoalan hubungan agama dan negara akan selalu berkait dan berkelindan. Dasar negara Pancasila yang bukan teokrasi dan bukan sekuler menyisakan ruang perdebatan tentang identitas bangsa ini. Sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab), merupakan peringatan bahwa akan selalu ada masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Masalah disintegrasi bangsa merupakan tantangan yang akan dihadapi seperti disiratkan dalam sila ketiga. Konsolidasi demokrasi yang masih terus berjalan selalu akan menyisakan residu. Residu demokrasi itu yang akan terus berjalan mengiringi proses demokratisasi yang sedang berjalan. Sila keempat mengindikasikan hadirnya masalah tersebut. Sementara sila terakhir, menyiratkan persoalan pokok dalam bidang ekonomi, yakni munculnya kecemburuan, terutama dalam relasi pusat dan daerah.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara pandang kita terhadap Pancasila agar ia tetap berfungsi untuk menjadi kekuatan integratif yang menjaga kemajemukan tersebut?
Saya menyebut bahwa Pancasila itu sebagai “milestone” bangsa Indonesia. Titik tonggak yang mengawali komitmen akan menjaga keutuhan bangsa dengan segala kekayaan perbedaan yang terkandung di dalamnya. Titik inilah yang merupakan “kisah bersama” saat mereka yang berbeda itu menyepakati satu janji untuk hidup dalam teritori yang disepakati. Kisah ini yang menjadi rujukan jika pada suatu waktu ada kelompok tertentu yang hendak keluar dari milestone atau “kisah bersama” itu. Pancasila menjadi semacam personal experience, pengalaman intim antar komponen bangsa untuk tetap menghargai kebhinekaan. Menjaga agar Pancasila tetap semua buat semua.
Dalam kerangka Pancasila, maka kehidupan bangsa Indonesia yang memiliki keragaman identitas agama dan budaya haruslah tetap dijaga. Dengan bingkai Pancasila pula, maka tidak ada warna dominan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia tidak menjadi negara Kristen atau negara Islam. Indonesia juga tidak menjadi negara Jawa, Batak, Sunda, dan lainnya.
Pemahaman Pancasila seperti ini yang kemudian dijadikan sebagai dasar bagi transformasi religiositas sipil. Mengutip Cobb, prinsip dasar dari transformasi, adalah dalam komitmennya yang kuat terhadap keberimanannya, seseorang haruslah terbuka kepada yang lain. Orientasi keberagamaan tidak hanya sekedar beromantisme pada sejarah kejayaan sebuah agama di masa silam. Agama harus menjadi living values yang senantiasa berdialektika dengan realitas, termasuk di dalamnya keyakinan-keyakinan yang berbeda.
Keterbukaan terhadap tradisi lain bukan sekedar membuka diri. Kata Cobb, umat beragama harus mengakui bahwa ada praktek atau ajaran yang baik dan penting untuk diderivasi dari tradisi keagamaan yang lain. Itulah yang oleh Cobb disebut sebagai “full openness”, keterbukaan penuh. Keterbukaan terhadap kebenaran secara nyata berisi tentang keterbukaan terhadap kebenaran partikular yang ada dalam tradisi lain.
Religiositas sipil yang transformatif inilah yang harus dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai “milestone.” Prinsip dasar dari transformasi sangat berharga dalam melakukan transformasi agama-agama dalam kontes keindonesiaan. Dengan transformasi maka Kekristenan yang dikembangkan bukanlah Kristen Barat. Begitu juga dengan tradisi keagamaan lainnya. Jadi yang muncul pada nantinya adalah “Indonesianized Christianity,”, “Indonesianized Islam,” “Indonesianized Buddhism” dan lainnya.