“Kecintaan dengan tanah air ini juga dicontohkan Nabi Muhammad dalam beberapa hadis Nabi,” Kata Khoirul Anwar dalam Diskusi Rutinan di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Kamis (28/08).
Khoirul Anwar yang sering disapa Awang menyebutkan bahwa apabila ditelusuri tanah air dalam bahasa disebut sebagai al-Wathan, kalau pecinta tanah disebut al-wathony (nasionalis). Ibnu Mandhur dalam Lisan al-Arabi mendefinisikan al-Wathan sebagai tempat tinggal seseorang. Al-Jurjani menurutnya tempat kelahiran seseorang atau di mana seseorang itu hidup.
Berangkat dari defini tersebut, lanjut Anwar, sehingga Nabi sangat cinta dengan Makkah sebagai tanah kelahirannya dan Madinah sebagai tempat ia tinggal setelah diusir dari Makkah.
“Kita sering mendengarkan hadits hubbul wathan minal iman ini banyak diperdebatkan para ahli hadits di mana itu hadits maudlu’. Terlepas dari itu tersebut, tapi apa Nabi tidak cintak tanah air? Kita lihat dalam sejarah Nabi sangat membela tanah air. Salah satu bukti Nabi itu seorang Nasionalis, di mana Nabi punya dua tanah air, yakni tanah kelahiran dan tanah hidup Nabi, yakni Makkah dan Madinah,” jelas Anwar.
Anwar menyebut riwayat hadis yang menceritakan bahwa ketika Nabi mau memasuki kota Madinah, Nabi mempercepat perjalanannya. “Dalam syarah Hadits Bukhori ini, para komentator hadis memahami bahwa itu salah satu wujud cinta tanah air yang telah lama ditinggalkan dan Nabi pun merasa kangen dengan tanah air,” tuturnya sambil membuka kitab kuning yang dijadikan sebagai referensi.
Dengan pendekatan fiqh, Anwar mencoba memahami bahwa cinta air seorang muslim bisa mendekatkan diri kepada Allah. Dengan melakukan ibadah di tanah airnya sendiri akan merasa kenyamanan. Makanya setiap orang tidak ingin keluar dari tanah airnya, hal ini bisa dilihat dalam literatur fiqh yang menjelaskan bahwa hukuman seorang pezina itu diusir atau diasingkan dari kotanya. “Cinta tanah air sebuah fitrah yang ada dalam diri setiap manusia,” ujarnya.
Anwar menyodorkan sebua catatan sejarah bahwa Nabi pernah mengusir orang Yahudi dari Madinah karena mereka melanggar konstitusi yang sudah disepakati sebelumnya.
“Nah begitu juga dalam konteks Indonesia apabila ada orang yang melanggar NKRI maka mereka dapat diusir dari tanah air Indonesia,” tandasnya. [elsa-ol/Wahib-@zainal_mawahib]