Pemerintah Disebut Konsisten Lakukan Diskriminasi pada Perempuan Penghayat

Dari kiri ke kanan: Dewi Kanti, Hendira Ayudia Sorenti dan Siti Rofiah
Dari kiri ke kanan: Dewi Kanti, Hendira Ayudia Sorenti dan Siti Rofiah

[Semarang –elsaonline.com] Diskirminasi pemerintah terhadap warga negara kerapkali terjadi dalam beragam bentuk. Diskriminasi tidak saja dilakukan dengan tindakan nyata, terkadang melalui payung konstitusi yang berdampak secara struktur terhadap warga berujung pada pengekangan dan terpasung kebebasannya.

Gambaran itulah yang dipotret gerakan perempuan penghayat di Kota Semarang, saat berdiskusi di Hotel Siliwangi Semarang, Rabu (16/4). Gambaran penghayat terdiskriminasi karena dalam beragam langkah selalu berhadapan dengan negara, misalnya dengan UU No.1 PNPS 1965 dan UU Administrasi dan Kependudukan.

Untuk melihat secara rinci, Siti Rofiah dari peneliti lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang mengulas data investigasi terhadap para penghayat yang berada di Jawa Tengah. Selain Rofi’, Hendira Ayudia Sorentia, aktivis penghayat Jawa Tengah dan Dewi Kanti, salah seorang penghayat perempuan Sunda Wiwitan membantu menyeragamkan pola ketidakpenuhan negara terhadap warganya.

“Perempuan kepercayaan itu sudah terdiskriminasi. Ini artinya, mereka mengalami diskriminasi lebih dari satu tuggal. Salah satu masalahnya misalnya soal akta perkawinan yang menyebut akta luar kawin dinisbatkan pada keturuan ibunya, dan anehnya itu dituliskan anak berada di luar perkawinan,” kata Rofi’, Rabu.

Masalah kemudian muncul, ketika perkawinan sesama penghayat tidak dianggap sebagai perkawinan yang sah. Ketika perempuan melahirkan, sang anak tidak diakui karena dilahirkan dari perkawinan yang dicap pemerintah tidak sah. “Makanya, perempuan terdiskriminasi double,” sambungnya.

Selain masalah tersebut, masalah pendidikan, pemakaman, dan administrasi kependudukan masih bermasalah di berbagai tempat di Jawa Tengah. Hal itu tercermin dari Penolakan Pemakaman warga Di Kabupaten Brebes, Kabupaten Pati dan di tempat lainnya.

Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti melihat masih banyak warga penghayat yang masih terdiskriminasi di berbagai wilayah di Indonesia. Sepanjang pengalamannya, di Banten atau di berbagai daerah lainnya masih banyak penghayat yang terdiskriminasi.

Baca Juga  Ringkasan Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jawa Tengah 2011

“Pendefisian penghayat nyatanya adalah pemaksaan tokoh agama yang berselingkuh dengan penyelenggara negara. Saya rasakan itu, dan kami jadi korban,” ujar Dewi.

Semestinya, menurut Dewi, pemerintah mampu menangkap maksud dari ajaran dari nenek moyang penghayat. Dia menilai penamaan soal agama resmi dan tak resmi berdampak pada pola kehidupan mereka, termasuk juga soal regenerasi.

“Hal ini yang kemudian terus menjadi tekanan. Penyelenggara negara memaksakan agar mudah, dan hal itu makin memisahkan regenerasi penghayat ke depan. Pintu masuk ada di dunia pendidikan,” sebutnya.

Ayudia Sorentia, pengulas lainnya menambahkan, secara kodrati perempuan menanggung beban lain karena mempunyai rahim. Hal itu yang menyebabkan peran perempuan penghayat menjadi lebih berat karena selain mengandung, memelihara dan mendidik.

“Dalam masyarakat penghayat, antara satu orang dengan lain mempunyai laku kehidupan yang berbeda-beda, tapi mengambil peran masing-masing,” cetus Ayud. (elsa-ol/nurdin-@NazarNurdin2)

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini