[Brebes-elsaonline.com] Camat Larangan, Kabupaten Brebes, Jakaria menegaskan bahwa sejatinya pejabat pemerintahan adalah pelayan rakyat. Karena itu, setiap warga harus dilayani dengan sebaik-baiknya tanpa memandang latar belakangnya. Pemerintah dilarang mempersulit pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ini pelayan rakyat, apabila saya diundang saya akan berusaha datang. Biasanya yang mempersulit itu staf. Maka jangan digeneralkan, kalau stafnya begini maka pimpinannya begitu,” tegasnya, pada acara seminar hak-hak dasar warga negara di Sanggar Sapta Darma, Desa Sitanggal, Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu.
Jakaria mengimbau kepada seluruh masyarakat Larangan supaya mengadukan setiap persoalan yang dihadapi. Bahkan, ia mempersilahkan dilaporkan ketika ada bawahannya mempersulit atau menerima uang pungutan liar. “Silahkan nanti temui saya apabila di pejabat kecamatan (Larangan) ada yang mempersulit pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Bayar Pamong
Dia bercerita, saat rapat dengar pendapat bersama komisi satu DPRD Brebes, ada yang komplain bahwa di Larangan ada aduan soal bayar pembuatan KTP dan KK. Setelah ditelusuri, ternyata pembayaran itu melalui pamong. Jadi pembayaran ini bukan untuk kecamatan namun bayar ke pamong.
“Makanya apabila datang sendiri ke Camat nanti buat KTP dan KK gratis. Ketika ada urusan dipersulit di kecamatan, silahkan langsung temui salah. Kami akan memperbaiki dan pemerintahan yang baik. Apabila ada hal-hal yang urgent soal kebijakan maka nanti akan saya sampaikan, apabila nanti bapak ibu sampai berkaitan kebijakan silahkan sampaikan dan nanti saya akan sampaikan ke bupati,” tambahnya.[elsa-ol/@Ceprudin-Cecep/003]