[Semarang – elsaonline.com] “Ushul fiqh secara sederhana bisa kita pahami sebagai asal atau dasar dari hukum Islam (fiqh). Sementara fiqh bisa diartikan syariah atau hukum yang mengatur semua aspek kehidupan Umat Islam,” jelas Khoirul Anwar dalam acara ngaji pembuka pondok pesantren Attaharuriyyah Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Senin, (26/11).
Ngaji ala pesantren salaf ini merupakan program eLSA yang rencana akan dilaksanakan setiap malam Selasa di Aula kantor eLSA jalan Sunan Ampel blok 5 no 11 Ngaliyan, Semarang. Pengajian ini dipandegani oleh Yayan M Royani dan Khoirul Anwar ini dibuka untuk umum, lintas agama, lintas golongan dan lintas kepercayaan.
Dalam pertemuan perdana ini, Awang (Sapaan Akrab K. Anwar) mengaji dan mengkaji kitab karangan Abdul Wahab Kholaf (Ilm Ushul al-Fiqh) dengan tema “fiqh dan ushul fiqh”. Terlebih dahulu, sebagai pengantar mengaji ini dijelaskan apa itu fiqh dan ushul fiqh secara mendasar. “Fiqh adalah hukum Islam. Hukum Islam ini menurut Abdul Wahab Kholaf diartikan sebagai aturan hukum Islam yang mengatur semua aspek kehidupan manusia,” papar Awang.
Dalam pandangan Abdul Wahab Kholaf, fiqh merupakan aturan yang bisa dipakai oleh semua manusia. Jelas disini bertentangan dengan pendapat ulama lain. Selain juga bertentangan dengan konsep agama dan hukum negara. Kemudian jadi persoalan pula jika kita kaitkan dengan hukum positif di Indonesia. Ada masalah jika kemudian hukum Islam ini menjadi hukum negara.
“Hukum positif itu hanya mengatur hubungan antar manusia (muamalah). Jika kita ambil contoh kasus misalkan, jika ada orang yang berzina tanpa diketahui orang lain, dalam hukum positif tidak terkena hukuman. Sementara dalam hukum Islam perbuatan zina itu diharamkan,” jelas Awang. (Ceprudin/elsa-ol)