Bebaskan KOMNAS HAM dari Fundamentalisme Agama
Kepada: Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Kami warga negara Indonesia menyampaikan keprihatinan dan protes kepada salah seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) bernama Saharuddin Daming, atas pernyataan sikapnya di berbagai media massa dan dalam berbagai pertemuan, dan pelatihan, Sdr. Saharuddin Daming, tidak menunjukan sikap, fungsi dan kewenangannya sebagai anggota Komnas HAM. Hal ini kami pandang dapat merusak kredibilitas Komnas HAM sebagai lembaga yang independen sebagaimana yang diamanahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini terkait dengan pernyataan Sdr. Saharuddin Daming yang dimuat di sebuah media online lokal Bangkapos.com, dimana disebutkan Ahmadiyah sebagai organisasi atau pihak yang telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Bangka Pos melaporkan:
“Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Saharuddin Daming menyatakan bahwa kebebasan beragama ini ada aturannya dimana kebebasan agama adalah kembali ke ajaran agama yang pokok dimana konsisten menjalani ajaran agama yang suci. Ahmadiyah menyatakan kebebasan beragama, tapi jangan melakukan tindakan yang mengatasnamakan HAM untuk menodai ajaran Agama Islam. Apa yang dilakukan Ahmdiyah itu termasuk pelanggaran HAM karena merampas dan menodai ajaran agama Islam,” tegas Saharudin dalam penyuluhan HAM bagi pemuka agama dan pemuka masyarakat adat Bangka Belitung, Rabu (15/6/2011) di RRI Sungailiat.”
Bukan kali ini saja Sdr. Saharuddin Daming memberikan pernyataan publik yang memihak kepada salah satu pihak atau kelompok masyarakat di Indonesia, yakni kelompok yang menuntut pembubaran organisasi JAI dan pemaksaan mereka untuk merubah keyakinan mereka yang secara konstitusional dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berikut kami kutipkan pernyataan Sdr. Saharuddin Daming yang dilansir oleh media Hidayatullah.com pada Oktober 2010 lalu:
“Anggota Komnas HAM menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang akan membubarkan organisasi Ahmadiyah. Bahkan, pembubaran tersebut sama sekali tidak melanggar HAM. Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming Rabu (13/10), pagi tadi. Saharudin mengatakan, jika rencana Menag tersebut telah didasari pertimbangan logis, SKB 3 Menteri, dan pendapat umum dari berbagai masyarakat, maka pembubaran Ahmadiyah sudah tepat dan tidak melanggar HAM. Saharuddin menambahkan, jika keberadaan organisasi Ahmadiyah dipertahankan justru akan mengganggu ketertiban umum (public order) dan mengakibatkan ketegangan di level bawah, dapat dijadikan alasan. Keputusan Menag membubarkan organisasi Ahmadiyah adalah sesuatu yang legal, seperti yang dilakukan Mendagri, sebagaimana tertera dalam Pasal 28 J ayat 1 tentang hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan agama.”
Kami juga memantau bahwa Sdr. Saharuddin Daming berkali-kali melancarkan pernyataan senada tentang Ahmadiyah baik melalui mediadotcom maupun secara on air di Radio RRI Pro2 FM. Yang bersangkutan juga menyatakan persetujuannya terhadap hukuman mati yang secara nyata bertentangan dengan norma HAM dan konstitusi Indonesia (Rakyat Merdeka, 8 April 2010)
Seluruh pernyataan Sdr. Saharuddin Daming, kami pandang tidak pada kapasitasnya sebagai seorang Komisioner HAM, di tengah kontroversi tentang Ahmadiyah, baik menyangkut hukum, kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa pengikut organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di berbagai kota di Indonesia.
Kami memandang bahwa pernyataan tersebut sangat tidak tepat dan tidak pantas untuk diucapkan oleh anggota komisi lembaga negara yang independen dan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memajukan nilai-nilai HAM, yang semestinya berdiri di atas semua golongan dan kepentingan yang mengatasnamakan hak asasi manusia ataupun agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu melanggar kode etik Komnas HAM dan UU HAM No. 39 tahun 1999.
Kami akan sangat menghargai dan menghormati jika pernyataan tersebut disampaikan secara pribadi atau mewakili ormas tertentu, dimana Sdr. Saharuddin Daming tidak lagi menduduki jabatan lembaga negara seperti Komnas HAM.
Dalam konteks kasus-kasus Ahamdiyah, sepatutnya Sdr. Saharuddin melakukan mediasi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 76 (1) UU HAM yang berbunyi, “Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.” Bukan dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah membenarkan berbagai tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa warga negara Indonesia, dari golongan Ahmadiyah (JAI).
Selain itu Sdr. Saharuddin juga tidak berpegang teguh pada tujuan Komnas HAM pasal 75 dimana Komnas HAM bertujuan: (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adalah fakta dimana tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Ahmadiyah, serta kebebasan keyakinan warga Ahmadiyah merupakan kenyataan yang dijamin oleh UUD 1945, Piagam PBB dan DUHAM. Namun dari berbagai pernyataan Sdr.Saharuddin, seakan mengingkari Piagam PBB dan DUHAM. Seharusnya sikap seorang Komisioner HAM tentang Ahmadiyah berada dalam posisi yang independen yang berpijak pada UU HAM, hukum Hak Asasi Manusia, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Pernyataan-pernyataan Sdr. Saharuddin sebagai Komisioner HAM juga sepatunya disampaikan berdasarkan hasil sidang paripurna Komnas HAM. Dan mengingat Sdr. Saharuddin adalah wakil Komnas HAM yang harus memajukan HAM dalam seluruh aspek, namun ternyata pernyataannya tidak menunjukan esensi bahkan kualitas seorang Komisioner HAM. Seluruh pernyataan seorang Komisioner seharusnya melewati mekanisme tertentu yang telah diatur baik dalam UU HAM No. 39 tahun 1999 di atas maupun dalam Kode Etik Komnas HAM. Dengan demikian seluruh pernyataan Sdr. Saharuddin menyalahi Pasal 70 UU HAM No. 39 tahun 1999 bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM adalah Sidang Paripurna, bukan pendapat pribadi seorang Komisioner.
Dari fakta dan analisis tersebut, maka dengan ini kami menuntut dan menyerukan:
- Meminta kepada Mejelis Etik HAM untuk segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik Komisioner HAM dengan memberikan kesempatan kepada Sdr. Saharuddin, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pernyataan-pernyataannya tersebut.
- Mengacu pada analisa kami di atas, maka kami meminta kepada Dewan Kode Etik untuk memberikan sanksi kepada Sdr. Saharuddin, dalam kapasitasnya sebagai Komisioner HAM yang telah melanggar prinsip-prinsip HAM baik yang mengacu pada hukum dan instrumen-instrumen nasional maupun internasional.
- Menuntut kepada Sdr. Saharuddin untuk meminta maaf kepada publik, atas sikap dan pernyataannya yang tidak mencerminkan kapasitasnya sebagai anggota lembaga negara Komnas HAM Republik Indonesia yang seharusnya berdiri di atas kepentingan semua kelompok dan golongan di masyarakat Indonesia
- Menyerukan kepada Presiden dan DPR untuk membersihkan Lembaga Negara RI: Komnas HAM dari anasir-anasir fundamentalisme agama yang membahayakan masa depan Pancasila, UUD 1945, dan perkembangan HAM di Indonesia.
Jakarta, 15 Juli 2011
Masyarakat Sipil :
- Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
- Aliansi Sumut Bersatu, Medan, Sumatera Utara
- Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Kandis, Riau
- BAKUMSU, Medan, Sumatera Utara
- Bali Corruption Watch (BCW), Denpasar, Bali
- BPD SHI SUMSEL, Palembang, Sumatera Selatan
- Crisis Center Gereja Kristen Indonesia (CC GKI), Jakarta
- Demos, Jakarta
- Forum Dialog Antar Kita, Sulawesi Selatan
- Forum Dialog Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Forum Diskusi Wathaniyah, Manado
- Forum Kajian Strategis (Forkastra), Jakarta
- Forum Komunikasi Lintas Iman (FORKASI), Gorontalo
- Gedong Gandhi Ashram, Candi Dasa, Bali
- HOTLINE, Surabaya
- Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta
- Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta
- Institut Dialog antariman di Indonesia (Institut DIAN/INTERFIDEI), Yogyakarta
- Institut Toleransi Keberagaman dan Pelestarian Lingkungan (Ilalang), Papua
- Institute for Ecosoc Rights, Jakarta
- Jaringan Indonesia Raya (JIRA), Jakarta
- Jaringan Islam Liberal (JIL), Jakarta
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta
- Komite Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi, Palembang, Sumatera Selatan
- Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah (KBQT), Salatiga
- Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA), Sulawesi Tengah
- Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Makassar, Sulawesi Selatan
- Lembaga Antariman untuk Kemanusiaan di Maluku (El-AI-EM), Ambon
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta
- Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (Lk3), Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Lembaga Pengkajian dan Pengembangan KABAR BAIK, Jakarta
- Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Jakarta
- Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Semarang
- Lingkar Indonesia untuk Keadian (LINK), Jombang, Jawa Timur
- Lingkaran Artikulasi Reformasi Transformasi dan Inovasi (ARTI)
- MAJELIS LSM SUMSEL, Palembang, Sumatera Selatan
- Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), Jakarta
- Mawale Cultural Center, Tomohon, Minahasa
- National Integration Movement (NIM), Jakarta
- Pelayanan Komunikasi Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (Yakoma PGI), Jakarta
- Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Jakarta
- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jakarta
- Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Padang, Sumatera Barat
- Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Sulawesi Utara
- Pusat Studi Islam, UII, Yogyakarta
- Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT), Salatiga, Jawa Tengah
- Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Jakarta
- Ut Omnes Unum Sint Institute, Jakarta
- Wahid Institut, Jakarta
- Yayasan Bogani Karya, Manado, Sulawesi Utara
- Yayasan Cindelaras Paritrana, Yogya
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta
- Yayasan OYO, Sorong, Papua Barat
- Yayasan Rumpun, Yogyakarta
- Yayasan Serat, Manado, Sulawesi Utara
Pribadi :
- A. Mubarik Ahmad, Jakarta
- Aan Anshori, Jombang, Jawa Timur
- Abdani Solihin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Abdul Latief, Makassar, Sulawesi Selatan
- Abidin Wakano, Ambon, Maluku
- Agil Basrewan, Manado, Sumatera Utara
- Agus Setio Utomo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Agus Sutomo, Pontianak, Kalimantan Barat
- Agus Wardoyo, Jayapura, Papua
- Agustien Kaunang, Tomohon, Minahasa
- Ahmad Munjid, Yogyakarta
- Ahmad Suaedy, Jakarta
- Ali Imran Duwila, Merauke, Papua
- Ani Mariatun, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Anick HT, Jakarta
- Apner Korwa, Sorong, Papua Barat
- Asmirah, Jayapura, Papua
- Azhar Ridhani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Bahruddin, Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah
- Benget Silitonga, Medan, Sumatera Utara
- Bernando Sinaga, Padang, Sumatera Barat
- Berton, Kandis, Riau
- Billy Joseph Bibianu, Jakarta
- Binsar A. Hutabarat, Bekasi, Jakarta
- Budhi Santoso Wignyosudarmo, Bekasi, Jawa Barat
- Calvyn Taunaumang, Tahuna, Sangir, Sulawesi Utara
- Christina Dwi Susanti, Advokasi Demos, Jakarta
- Christina Josefien Hutubessy, Makassar, Sulawesi Selatan
- Damairia Pakpahan, Yogyakarta
- Daniel Tobing, Yogyakarta
- Darius Bubut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Denni Pinontoan, Tomohon, Minahasa
- Djohan Effendi, Jakarta
- Donna Keles, Manado, Sulawesi Utara
- Dr. Ir. Ridwan Lasabuda MSi, Manado, Sulawesi Utara
- Dwi Indah Wilujeng, Jakarta
- Edy Safitri, Yogyakarta
- Elga Sarapung, Yogyakarta
- Ellen Pitoi, Jakarta
- Engel Semuya, Sorong, Papua Barat
- Engkus Ruswana – Penghayat Kepercayaan, Bandung
- Erick M.F. Dayoh, Manado, Sulawesi Utara
- Erna Kasypiah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Esthi Susanti, Surabaya, Jawa Timur
- Fahmi Sallatalohy, Ambon, Maluku
- Fauziah H. Rahawarin, Jayapura, Papua
- Firdaus Mubarik, Jakarta
- Francis Wahono, Yogyakarta
- Frangky Tampubolon, Jakarta
- Hardin Halidin, Jayapura, Papua
- Harun Wasolo, Manado, Sulawesi Utara
- Helmi Inan, Jayapura, Papua
- Henry H. Sitohang, Jakarta
- Humaidy, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- I Nyoman Sadra, Karangasem, Bali
- Ilham Masykuri Hamdie, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Ina Butar butar, Jakarta
- Indro Suprobo, Yogyakarta
- Ira Sasmita, Yogyakarta
- Isnaini Uswanas, Jayapura, Papua
- Iverdixon Tinungki, Manado, Sulawesi Utara
- John Watimena, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Juffry Suak, Manado, Sulawesi Utara
- KH. Arifin Assagaf, Manado, Sulawesi Utara
- Khairani Arifin, Banda Aceh, Sumatera Utara
- Kombunge Verry Dabla , Jayapura -Papua
- Kristina Viri, Jakarta
- Laode Arham, Jakarta
- Lazarus Gon, Jayapura, Papua
- Lefinus Batsira, Ambon, Maluku
- Luh de Suryani, Bali
- M. Dawam Rahardjo, Jakarta
- M. Tajudin, Merauke, Papua
- Mardison Simanjorang, Yogyakarta
- Margareth Aritonang, Jakarta
- Maria Ulfah Anshor, Jakarta
- Marthen Luther Sesa, Jayapura, Papua
- Maruli Silaban, Jakarta
- Miryam Nainggolan-Jakarta
- Misni Parjiati, Yogyakarta
- Muhamad Isnur, Jakarta
- Mustari Mustafa, Makassar, Sulawesi Selatan
- Mutmainah Korona, Sulawesi Tengah
- Muzayyin Fathoni Habibie, Manado, Sulawesi Utara
- Nelti Anggraini, Padang, Sumatera Barat
- Nia Syarifudin, Jakarta
- Nicolas S. E. Lumba Kanaa, Kalabahi – Kabupaten Alor, NTT
- Noorhalis Madjid, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Normadina Dina, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Nursyahbani Katjasungkana, Jakarta
- Padmono, SK, Jakarta
- Pastor John Djonga, Keerom, Papua
- Paul Titit, Sorong, Papua Barat
- Pdt. Albertus Patty, Bandung, Jawa Barat
- Pdt. Christopher Sinulingga, Karo, Kabanjahe, Sumatera Utara
- Pdt. Daryatno, Solo, Jawa Tengah
- Pdt. Firman Adi Kristiyono, Jakarta
- Pdt. Gomar Gultom, Jakarta
- Pdt. Hananto Kusumo, Yogyakarta
- Pdt. Penrad Siagian, Kabanjahe, Sumatera Utara
- Pdt. Renata Ticonuwu, Manado, Sulawesi Utara
- Pdt. Ruth Saiya, Ternate, Maluku Utara
- Pdt. Sefnat Hontong, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara
- Pitres Sombowadile, Manado, Sulawesi Utara
- Putu Wirata Dwikora, Denpasar, Bali
- Rafiqah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Raja Juli Antoni, Jakarta
- Rakhmalina Bakhriati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Reiner Emyot Ointoe, Manado, Sulawesi Utara
- Reza Tehusalawany, Jakarta
- Richardus Giring, Pontianak, Kalimanta Barat
- Ridwan Olii, Manado, Sulawesi Utara
- Rizka Argadianti Rachmah, Jakarta
- Robert Bawolo-PEACEINDO, Yogyakarta
- Rodriques Servatius, Kupang, NTT
- Romo Antonius Benny Susetyo, Jakarta
- Romo Johanes Hariyanto, Jakarta
- Ronny Christanto, Semarang, Jawa Tengah
- Roy Dimara, Sorong, Papua Barat
- Rumadi, Jakarta
- Rusmiyanto, Merauke, Papua
- Saidiman Ahmad, Jakarta
- Samsi Pomalingo, Gorontalo
- Sartana, Yogyakarta
- Selwa Kumar, Medan
- Semuel Asse Bless, Sorong, Papua Barat
- Shirley Doornik, Jakarta
- Sigit Budi Darmawan, Jakarta
- Sri Endras Iswarini, Jakarta
- Sri Maryanti, Peneliti Demos, Jakarta
- Sri Palupi, Jakarta
- Sri Ratna Mbaresi, Poso, Sulawesi Tengah
- Sriyono, Merauke, Papua
- Sudarto, Padang, Sumatera Barat
- Sukma Arida, Bali
- Sultan Zulkarnaen, Manado, Sulawesi Utara
- Sutjipto Noho, Manado, Sulawesi Utara
- Tatok, Lampung, Sumatera Selatan
- Tedi Kholiludin, Semarang, Jawa Tengah
- Teuku Kemal Pasha, Aceh, Sumatera Utara
- Thowik Anwary, Jakarta
- Tjiu Hwa Jioe, Jakarta
- Veryanto Sitohang, Medan, Sumatera Utara
- Vick Chenore, Manado, Sulawesi Utara
- Victor Silaen, Ketua Pengurus Yakoma PGI, Jakarta
- Widyarso, Jakarta
- Windy Asmara, Jakarta
- Wiwin S. Aminah, Yogyakarta
- Yosefa Lamera, Merauke, Papua
- Yumasdaleni, Medan, Sumatera Utara
- Zainul Fuad, Medan, Sumatera Utara