Sedulur Sikep: “Kami Menganut Agama Adam, Bukan Kepercayaan”

Budi Santoso, salah satu warga Sedulur Sikep Kudus. [Foto: Ubed]
Budi Santoso, salah satu warga Sedulur Sikep Kudus. [Foto: Ubed]
[Kudus –elsaonline.com] Pada tanggal 24 November 2014, Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan jawaban atas surat permohonan yang disampaikan salah satu sesepuh Sedulur Sikep Kudus, Budi Santoso pada bulan Juni 2014.

Budi Santoso ingin merubah keterangan di Kartu Keluarga dimana anak masih memiliki hubungan perdata dengan ibu (bin ibu bukan bapak) dan ibu tercatat sebagai kepala keluarga. Karena itu, dia sempat ditolak oleh dua bank saat mengajukan peminjaman untuk modal pertanian karena dianggap tidak lazim.

Ombudsman kemudian menjawab kegelisahan Budi Santoso. Jika diringkas, jawaban Ombudsman berujung pada kesimpulan berikut; jika ingin anak-anaknya memiliki hubungan keperdataan dengan bapak (bin bapak), maka pernikahan Budi dengan istrinya harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat. Untuk bisa dicatatkan, maka organisasi mereka (Sedulur Sikep, red) harus terlebih dahulu dicatatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dengan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Ditemui elsaonline di rumahnya, Minggu (23/5) lalu, Budi mengatakan bahwa bagi warga Sedulur Sikep yang ada di Kudus khususnya, pencatatan pernikahan oleh pemerintah sebenarnya bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan. “Pada zaman Belanda dulu, warga Sedulur Sikep menikah di hadapan pejabat desa. Mereka kemudian mencatatkannya. Dan kami tidak mempersoalkan hal tersebut,” ujar Suami Tianah tersebut.

Jika pada zaman kolonial saja mereka mau mencatatkan apalagi di era sekarang, dimana pemerintahan sudah dipimpin oleh bangsa sendiri. Hanya saja, hemat Budi, keharusan untuk mendaftarkan diri sebagai organisasi penghayat kepercayaan, menjadi pokok persoalan. Karena baginya, Sedulur Sikep ini menganut Agama Adam, bukan kepercayaan. “Jadi kami ini penganut Agama Adam. Sehingga pencatatan pernikahan itu hanya mungkin jika kami terlebih dahulu diakui sebagai warga negara penganut Agama Adam, bukan penganut kepercayaan,” ungkap ayah berputri tiga.

Baca Juga  Pendidikan Penganut Aliran Kepercayaan Terabaikan

Makanya Budi berharap besar persoalan layanan kependudukan warga Sedulur Sikep ini bisa segera terfasilitasi. Meski belum sempurna, menurutnya, pemerintahan sekarang sudah menunjukan i’tikad yang baik. “Dulu, penganut ajaran Mbah Samin (Surosentiko) membangkang kepada negara karena yang memerintah, adalah penjajah. Sekarang karena yang menjadi pemerintah adalah bangsa sendiri, maka tentu kami harus kooperatif. Dengan catatan hal tersebut tidak mengintervensi ajaran yang kami anut. Meski tentu saja saya akui, di kalangan Sedulur Sikep sendiri masih ada perbedaan tafsir terhadap ajaran leluhur. Tapi semuanya tentu menginginkan dilayani sebagaimana warga negara lainnya,” harap Budi. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin/001]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

1 KOMENTAR

  1. saya salut sama elsa yg berusaha memperjuangkan kaum minoritas agar di akui oleh negara.
    tetap jaya elsa…Tuhan akan sllu melindungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini