Puan Hayati Jateng: Empat Persoalan Penghayat Harus Dituntaskan

Semarang-elsaonline.com Ketua Puan Hayati Jawa Tengah Dwi Setyani Utami Dewi memaparkan empat permasalahan di lingkungan penghayat kepercayaan yang harus segera dituntaskan. Persoalan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan pemakaman menjadi fokus penghayat.

Dwi sapaan akrabnya menjelaskan peserta didik penghayat pasca aturan Permendikbud nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan mendapatkan angin segar.

“Meski awalnya anak-anak penghayat harus menganut salah satu agama resmi, pasca aturan itu kami mendapatkan hak pendidikan bagi penghayat. Konsekuensinya pemerintah dan majelis luhur dan kepercayaan Indonesia (MLKI) mengadakan bimtek untuk mengeluarkan sertifikasi penyuluh bagi tega pendidik penghayat kepercayaan,” tuturnya dihadap peserta diskusi “Atas Nama Keterlibatan ; Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia” di Kantor Elsa Semarang, Kamis (28/11/2018) sore.

Ia juga menambahkan, akses penghayat meraih pekerjaan juga seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan lainnya. Namun, fakta di lapangan diskriminasi memperoleh pekerjaan masih terjadi.

“Contoh sederhana, ketika (penghayat) ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN). Isian kolom kepercayaan belum tersedia. Begitupun, saat mendaftar di kepolisian, persoalan kepercayaan harus terdapat pemberitahuan dari RT/RW setempat. Bukti di lapangan masih ada perlakuan diskriminasi,” jelasnya.

Selain dua faktor itu, perempuan asal Magelang itu menegaskan bahwa diskriminasi pelayanan publik terhadap warga negara seyogyanya tidak terjadi. Persmasalahan kesehatan dan kematian seharusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

“Formulir di rumah sakit masih sama seperti dahulu. Pun kasus di rumah sakit, sama seperti kasus pemakaman warga penganut penghayat di Brebes dan Jepara yang di tolak oleh warga setempat,” ucapnya.

Permasalahan itu hanyalah kejadian yang di alami oleh warga penghayat. Dwi juga gusar, pemerintah tak kunjung menyelesaikan database warga penghayat yang jumlahnya higga kini simpang siur.

Baca Juga  Masjid Ahmadiyah di Kendal Dirusak Massa Tak Dikenal

“Bagi negara, perkara ini bukan halsulit. Kami sudah mengusulkan ke dinas, untuk bisa melakukan sensus kepercayaan masalah database. Jika dilihat dari data Dukcapil, sebelum diterbitkan ada 139 ribu ktp dengan kolom agama strip, sedangkan datnanya ada 169 ribu. Databasenya timpang sekali, harus segera diselesaikan,” imbuhnya.

Pasca Putusan MK

Angin segar penghayat pasca putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tentang Adminduk memperbolehkan penghayat untuk menuliskan di kolom agama berupa kepercayaan. Keputusan ini juga diharapkan Dwi mengangkan moral penghayat untuk menunjukkan identitasnya.

“Pasalnya penghayat di akar rumput masih terdapat diskriminasi, meski aturannya sudah ada,” katanya.

Kompleksnya permasalahan penghayat mengenai beban sejarah. Pasca meletusnya G30S, traumatis psikologis sesepuh penghayat masih ada. “Mereka yang dituduh karena tidak sejalan dengan pemerintah karena konstituen PKI dan kebetulan penghayat. Jadilah psikologis traumatis,” tambahnya.

Dwi tetap optimis mendorong penghayat untuk unjuk diri. Secara kebudayaan penghayat berusaha membangun bersama, kemiskinan, pendidikan, sumber daya manusia. Ia bersama penghayat perempuan juga melakukan diklat kepemimpinan, manajemen, dan paralegal.

“pemberdayaan kepada generasi muda juga harus dipikirkan. Ajaran-ajaran penghayat harus ditransfer ke anak-anak muda,” pungkasnya.

Diskusi juga dihadiri oleh Pendeta Wahyudi dari Gereja Baptis Indonesia yang tengah memperjuangkan rumah ibadahnya yang ditolak di Tlogosari Semarang.(Fadli/elsa-ol).

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini