”Namun jelasnya, sekarang baik warga masyarakat maupun pemerintah tidak berani sembarangan menyepelekan warga Sapta Darma. Aparat desa sudah tahu bahwa penganut Sapta Darma dilindungi undang-undang,” kata Ketua Yayasan Sapta Darma Carlim, ketika disambangi di kediamnya, Rabu (15/7/15).
Dengan adanya rembug warga, secara tidak langsung juga sosialisasi perundang-undangan yang mengatur tentang kepercayaan. Selain upaya mencipatakan inklusi sosial, dengan rembug warga juga sekaligus memperkenalkan kepada aparat tingkat desa mengenai kepercayaan di Indonesia.
”Jadi pemerintahan desa tidak memandang bahwa Sapta Darma ilegal. Pemerintah akan berfikir bahwa penganut Sapta Darma adalah kepercayaan yang resmi, dilindungi oleh perundang-undangan di Indoensia. Memang belum maksimal hasile (rembug warga) tapi manfaatnya ada,” paparnya.
Potensi Ekonomi
Pada kesempatan itu, Carlim juga menanggapi rencana diadakanya pelatihan menggali potensi ekonomi bagi penganut Sapta Darma di Brebes. Sedikit bocoran mengenai penggalian potensi ekonomi itu, Carlim sepintas mengingat adanya kelompok simpan pinjam kecil bagi penganut Sapta Darma.
”Rencana pelatihan menggali potensi ekonomi, kita akan musyawarahkan lagi dengan warga Sapta Darma. Yang paling memungkinkan ya semacam koperasi simpan pinjam itu. Menggali potensi ekonomi, kalau untuk usaha memang agak sulit, karena memang warga Sapta Darma tidak terlalu ngoyo, mencari uang,” terang Carlim.
Selain berbincang mengenai potensi ekonomi, pada kesempatan itu Carlim juga menyampaikan kondisi pada masa bulan puasa hingga lebaran. Carlim yakin, hubungan antara warga sekitar dengan warga Sapta Darma terjalin harmonis. Ceramah-ceramah di majelis juga tidak ada yang menganjurkan kebencian.
”Selama puasa-lebaran, di Desa Cikandang aman. Di desa-desa lain yang terdapat penganut Sapta Darma juga tentram. Ceramah-ceramah tidak ada yang menyinggung soal Sapta Darma. Kalau ngomongin di belakang sih kurang paham. Tapi, jelasnya selama ini kondisi rukun-rukun saja,” tandasnya. [elsa-ol/Ceprudin-@Ceprudin/001]