Sedulur Sikep dan Fase Perubahan Paradigma

Oleh: Tedi Kholiludin

Sedulur Sikep di Kudus mulai menunjukkan perubahan cara pandang terhadap sejak era reformasi. Terhitung sejak tahun 2010, banyak hal yang dilakukan warga Sedulur Sikep sebagai bagian dari perjuangan atas pengakuan mereka. Utamanya dalam konteks hak sipil. Mereka menyadari bahwa tindakan diskriminatif yang diterimanya, perlu diperjuangkan. Atau dalam bahasa sederhananya, perlu ada ruang yang tersedia untuk menyampaikan keluhan dan praktik diskriminatif yang dialaminya.

Dimulai dari situasi itulah, warga Sedulur Sikep tak lagi menjaga jarak dengan negara. Selain dalam hal pendidikan, beberapa diantara mereka misalnya menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga di Kudus. Sikap akomodatif ditunjukkan dengan mengacu pada praktik-praktik tersebut.

Layanan administrasi kependudukan selama ini memang masih mengganjal. Mulai dari pencatatan pernikahan, akta kelahiran, identitas di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Ini sebenarnya masalah yang saling bertaut. Artinya, ketika akar persoalannya teratasi, maka masalah lainnya besar kemungkinan terurai.

Pada 7 September 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan. Hal ini berarti bahwa mereka bisa mencantumkan kepercayaan pada kolom agama di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Kelompok Sedulur Sikep di Kudus termasuk bagian dari kelompok penganut agama lokal yang mengikuti perkembangan ini.

Pasca 2010, Sedulur Sikep banyak terlibat dalam aktivitas dan perjuangan hak warga negara, utamanya para penganut agama lokal. Mereka kerap berkumpul dalam pelbagai forum mulai dari level lokal hingga nasional. Pertemuan demi pertemuan itu setidaknya menjadi bekal pengetahuan dalam memetakan masalah yang dihadapi kelompok penghayat kepercayaan. Sedulur Sikep sendiri sesungguhnya belum bisa sepenuhnya menerima kategorisasi ini, karena baginya keyakinannya adalah agama, Agama Adam. Meskipun demikian, mereka “menerima” pelabelan ini sebagai bagian dari strategi untuk tujuan yang lebih strategis.

Baca Juga  Jamaah Syiah Jawa Tengah Pasca Asyuro 2016

Secara paradigmatik, Sedulur Sikep memiliki beberapa prinsip dalam hal relasinya dengan negara. Mereka misalnya sangat ketat dalam hal intervensi negara terhadap urusan privat laiknya perkawinan. Bagi mereka, negara tidak perlu masuk dalam masalah tersebut. Meski begitu, di sisi lain, kelompok ini juga sadar, masalah yang ditimbulkan karena tidak adanya pencatatan akan semakin besar.

Interaksi Sedulur Sikep dengan kelompok penganut agama lokal lainnya juga menunjukkan bahwa sebagian besar dari penganut agama leluhur itu lebih memilih untuk berdamai dengan situasi, mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah sebagai kelompok penghayat kepercayaan, sembari memelihara asa untuk tujuan tertinggi, pengakuan atas keyakinannya sebagai agama.

Sedulur Sikep di Kudus menyadari situasi ini. Secara numerik, penganut Agama Adam ini jumlahnya tidak terlalu besar, 340 jiwa. Sementara, cara-cara konfrontatif yang ditempuh terbukti tidak cukup banyak menghasilkan. Jika diibaratkan, kalau tetap dengan skema perjuangan “melawan” negara, sudah pasti hanya kegagalan yang akan didapat. Karenanya perlu ada perubahan paradigma dalam menghadapi dan menyiasati kebijakan pemerintah.

Pada tanggal 27 Januari 2018, keluarlah akta nomor 01 tentang Pendirian Perkumpulan Penghayat Kepercayaan Wong Sikep Samin (Samin) yang kemudian didaftarkan pada tanggal 7 Maret 2018 di Kantor Kesbangpol dan Linmas Propinsi Jawa Tengah. Hemat saya, inilah fase yang membelokkan “nasib konstitusional” warga Sedulur Sikep di Kudus. Tercatatnya mereka dalam dokumen negara yang akan mengurai persoalan layanan publik yang selama ini bermasalah.

Melalui dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sedulur Sikep bisa mendaftarkan salah satu dari mereka untuk menjadi pemuka penghayat. Salah satu tugas yang diembannya adalah sebagai petugas pencatat pernikahan anggota komunitasnya. Keabsahan pernikahan menurut Sedulur Sikep akan menjadi dasar bagi negara untuk mengeluarkan surat pernikahan. Inilah masalah utama yang selama ini didera oleh penganut Agama Adam. Imbasnya ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran anak dari pasangan yang sudah tercatatkan, bisa menghadirkan ayah sebagai bapak kandungnya (dan ibu), bukan hanya nama ibu seperti yang selama ini mereka dapati. Begitu juga dengan kartu keluarga. Jika selama ini dalam kartu keluarga yang menjadi keluarga adalah ibu, maka akibat dari legalisasi pernikahan adalah ayah menjadi kepala keluarga.

Baca Juga  Yang Sempalan dan Yang Ortodoksi

Problem dalam masalah pendidikan agama juga bisa terurai. Jika selama ini warga Sedulur Sikep mengikuti ujian akhir pada salah satu dari enam agama, ke depan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) akan memfasilitasi pendidikan kelompok penghayat kepercayaan. Memang masih ada perdebatan tentang peran MLKI dalam hal ini. Tetapi secara substantif, siswa dari Sedulur Sikep tidak lagi diharuskan untuk mengerjakan ujian pendidikan agama yang bukan keyakinannya.

Singkat kata, warga Sedulur Sikep mulai masuk pada dunia organisasi. Mereka mulai menyibukkan diri dengan surat menyurat, pengarsipan, mendata warganya dan lain sebagainya. Ini tentu dunia yang sangat baru bagi mereka. Diatas itu semua, perjuangan atas pengakuan ini tentu saja tidak dengan menanggalkan harapan tertinggi mereka. Pada satu waktu, mereka memimpikan ada masa dimana warga Sedulur Sikep bisa menuliskan Agama Adam di kolom kartu tanda penduduk.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

Menjaga Warisan, Menyelamatkan Kenangan: Tentang Pasar Imlek Semarang

Oleh: Tedi Kholiludin Secara tak sengaja, saya mengunjungi Pasar Imlek...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini