Sesepuh Sedulur Sikep Ternyata Pernah Jadi Tahanan Politik

[Kudus –elsaonline.com] Cerita kehidupan dari warga Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih memunculkan kisah yang menarik untuk disimak. Yang terbaru, nenek moyang mereka ternyata pernah dianggap sebagai anggota PKI serta menjalani hukuman sebagai tahanan politik.

“Ajaran Sikep kami runtuh tahun 1965. Bapak saya, dianggap masuk PKI dan dihukum 7 bulan, jadi tahanan politik. Padahal dia gak aktif berpolitik atauapun berorganisasi,” kata pemuka Sedulur Sikep Kudus, Budi Santoso, pekan lalu.

Menurut Budi, saat masa-masa itu kehidupan warga Sedulur Sikep menjadi berat. Terlebih memasuki era orde baru, aktivitas mereka begitu diawasi hingga tidak bisa beraktivitas lebih jauh.

“Dulu itu kita dipressure. Nikah misalnya diberi izin, tapi harus dengan cara islam. Kemudian diadakan nikah massal,” tambahnya.

Saat dirinya menikahi istrinya, Tianah, dirinya didatangi sejumlah perangkat desa berturut-turut. Mereka khawatir pernikahan yang ada tidak sejalan dengan prinsip orde baru.

“sehingga mereka maksa saya nikah dengan cara islam. Tapi saya tidak mau, ngotot dan pemaksaan itu gagal lagi,” tambahnya.

Usai reformasi, kondisi Sikep menjadi lebih hidup. Kaum Sikep agak diberi kekebasan untuk hidup berdampingan dengan masyarakat, dan bisa mengembangkan ajaran yang diyakininya. [elsa-ol/Nazar Muhammad-@nazaristik/001]

Baca Juga  Bakesbangpol Fasilitasi Organisasi Masyarakat Sipil Bentuk Forum Kemitraan Pencegahan Radikalisme di Jawa Tengah
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Politik Penundaan dan Tata Kelola Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Kasus terkatung-katungnya pembangunan Gereja Beth-El Tabernakel (GBT)...

Kepenyintasan Kultural: Peran Komunitas Membentuk Kota

Kota tidak lahir dari rancangan semata, melainkan tumbuh dari...

Pola Lama Mekanisme Sama

Oleh: Tedi Kholiludin Dua peristiwa tak mengenakkan yang berkaitan dengan...

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini