“Saya ingin, wilayah kerja saya diperluas kembali menjadi se-Kabupaten. Sesuai dengan SKT periode yang lalu. SKT yang lalu, sebelum ada perubahan, wilayah kerja saja satu kabupaten, bukan se-Kecamatan,” kata, Carlim, saat mengikuti “Sosialisasi Program Pemberdayaan Ekonomi dan Inklusi Sosial, Jumat (3/4/15) di Hotel Anggraini, Ketanggungan Brebes.
Dalam SKT yang ditandatangani Drs. Gendro Nurhadi, M.Pd, selaku Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Carlim, hanya diberi wewenang menikahkan se-Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes. Surat tertanggal 28 Mei 2013 itu, menetapkan Carlim sebagai Pemuka Penghayat Kepercayaan dengan bertugas salah satunya menikahkan warga penghayat kepercayaan.
Seperti diketahui, tata cara pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan harus ada berita acara yang dibuat Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemuka Penghayat Kepercayaan tersebut harus terdaftar di Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
Belum Merata
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013, perubahan atas Undang-undang nomor 26 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Untuk detail tata cara pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2007 pada bab X pasal 81, 82, dan 83.
Senada dengan itu, Ketua Perhimpunan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Brebes Suharjo menyatakan, warga Sapta Darma di Kabupaten Brebes belum merata. Sehingga, lanjutnya, jika wilayah kerja seorang Pemuka Penghayat Kepercayaan hanya satu kecamatan, dikhawatirkan di kecamatan lain tak ada yang bisa menikahkan.
“Jadi kalau wilayah kerja pemuka penghayat kepercayaan satu kecamatan, logikanya setiap kecamatan harus ada pemuka penghayatnya. Padahal, penganut Sapta Darma tidak ada di semua kecamatan. Meskipun ada, ya hanya satu dua orang. Nah, kalau satu orang itu menjadi pemuka penghayat, lalu siapa yang akan dinikahkanya,” paparnya.
Atas dasar itu, Carlim dan Suharjo yang juga pemuka penghayat kepercayaan Sapta Darma meminta supaya SKT yang ada dirubah. Perubahan itu, hanya dalam hal wilayah kerja yakni se-Kabupaten Brebes. Dia berharap, pemerintah bisa mewujudkan itu karena ia yakin penghayat kepercayaan pada umumnya tidak merata setiap kecamatan ada.
“Kami meminta wilayah kerja pemuka penghayat kepercayaan yang bertugas menikahkan, diperluas lagi menjadi satu kabupaten. Ini sesuai dengan SKT sebelum ada perubahan dulu. Karena jika satu kecamatan akan menimbulkan persoalan bagi penganut kepercayaan yang dalam satu kecamatan itu hanya ada satu dua orang saja,” pintanya. [elsa-ol/Ceprudin-@ceprudin/001]