[Semarang – elsaonline.com] Terdakwa kasus penabrakan warga Sukorejo Kendal saat terjadi bentrok dengan FPI Parakan Temanggung, Sony Haryono minta vonis bebas. Dalihnya, tabrakan dipicu kepanikan saat mengendarai mobil, meski mengakibatkan korban tewas dan luka-luka.
“Terdakwa Sony, panik, sehingga tidak sadar dengan apa yang diperbuat,” demikian kata kuasa hukumnya M. Ichwan Tuankotta membela Sony di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/11).
Saat mengemudikan mobil itu, dia merunduk karena menghindari lembaran batu dari warga yang marah. Dia mengaku saat kanan-kiri jalan sudah dipenuhi massa. Pihaknya membela jika terdakwa menghentikan mobilnya, maka bersama temant-teman lain dalam rombonngan akan jadi korban.
Dia mengakui bahwa mobil klinenya Avanza nopol AB 1705 SA dikemudikan secara cepat. Mobil yang dikendarainya dilempati batu dan dipukuli dengan pentungan hingga mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan.
Baginya, alasan terdakwa memberhentikan mobil bukan sengara. Namun untuk menghindari dari kejaran massa.”Tindakan terdakwa terdesak karena untuk menyelamatkan dirinya yang sedang terancam nyawanya,” tambahnya.
Materi pembelaan yang disampaikan juga didasarkan pada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. Untuk itu, pihaknya minta pada hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Namun jika majelis hakim tidak sependapat, maka ia meminta agar Sony diberikan vonis seringan-ringannya. Sebab Sony merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu terdakwa bersikap sopan serta menyesali perbuatannya,” sambungnya.
Atas pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal tetap pada tuntutan awal. Bahwa terdakwa patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 juta atau subiseder tiga bulan kurungan. Dia dituding bersalah melanggar pasal 310 (5) UU Lalu Lintas. [Nazar/elsa-ol]