Identitas Penghayat Kepercayaan

Oleh: Tedi Kholiludin

Selasa (26/11), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mensahkan Rancangan Undang-undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) menjadi Undang-undang Adminduk 2013. Seperti kita tahu, UU Adminduk ini merupakan revisi atas aturan sama yang terbit tahun 2006. Banyak pihak yang merasa kalau isi dari Undang-undang itu perlu perbaikan, maka dilakukanlah revisi. Tapi, revisi itu ternyata tak merevisi nasib para penghayat kepercayaan.

Salah satu masalah krusial dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Adminduk adalah identitas agama di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak semua agama bisa dicantumkan di KTP. Hanya “agama yang diakui” saja yang boleh ditulis disana. Tahun 2013, saat DPR melakukan revisi UU Adminduk, bagian ini ternyata tak ada perubahan. Walhasil, mereka yang beragama di luar Islam Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu harus gigit jari. Kolom agamanya dikosongkan. Mengosongkan kolom agama menjadi tanda tanya besar. Bisa saja orang menafsirkan mereka ini sebagai manusia “tak beragama”. Label yang sangat dekat dengan komunisme di tahun 1960an.

Demikian juga dengan penghayat kepercayaan. Mereka terpaksa harus mengosongkan kolom agama. Bahkan, penghayat mungkin yang dimungkinkan akan mendapatkan multiple discrimination.

Skema enam agama yang boleh dicantumkan di KTP pasti merujuk pada UU No. 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dalam aturan itu, posisi penganut aliran kepercayaan teramat lemah. Beda halnya dengan ”agama resmi” yang mendapat jaminan dan bantuan, serta penganut ”world religions” (Yahudi, Shinto, Zoroaster dan Taoism) yang dijamin eksistensinya seperti dalam pasal 29 UUD 1945, penganut kepercayaan dibedakan pengaturannya. Terhadap mereka, pemerintah mengupayakan untuk menyalurkan ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga  Tak Ada Penyerangan di Gereja Orthodox Boyolali

Ada masalah dalam “politik pengakuan” ini. Enam agama mendapatkan bantuan dan juga jaminan. Sementara agama dunia ada di level dua, dijamin meski dapat bantuan. Tapi bagi penghayat mereka tak dapat bantuan ataupun jaminan tapi diarahkan ke pandangan yang sehat. Terhadap klausul ini, Mahkamah Konstitusi saat sidang judicial review tahun 2010 lalu menyebut bahwa maksud dari menyalurkan ke arah pandangan yang sehat adalah tidak bertujuan melarang. Tetapi karena konteks saat itu (tahun 1960an) banyak aliran yang meminta korban manusia untuk upacara, maka pandangan itu dianggap tidak sehat. (halaman 290). Toh begitu tak jelas bagaimana status penghayat kepercayaan, apakah ia bagian dari agama atau justru agama itu sendiri.

Masalah penghayat kepercayaan sendiri, hemat saya sangatlah kompleks, tak hanya berkaitan dengan posisi hukumnya. Tapi juga dalam bagian yang bersifat filosofis. Misalnya dengan apa itu Kepercayaan dan apa yang membedakannya dengan Agama. Tahun 1952, Menteri Agama pernah mengeluarkan Peraturan no. 9 yang salah satunya mendefinisikan Aliran Kepercayaan. (via Picard: 2011) “Aliran kepercayaan . . . ialah suatu faham dogmatis, terjalin dengan adat istiadat hidup dari berbagai macam suku bangsa, lebih-lebih pada suku bangsa yang masih terbelakangan. Pokok kepercayaannya, apa saja adat hidup nenek moyangnya sepanjang masa”. Konsepsi yang sangat diskriminatif.

Apa yang dimaksud agama dan kepercayaan di Indonesia memang tidak jelas. Sesuai dengan Tap MPR No. IV/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) kepercayaan itu bukan agama. Dalam dokumen-dokumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) kata “religion” itu selalu bergandeng dengan “belief”. Dalam general comment (komentar umum) disebutkan, pemahaman terhadap religion dan belief itu harus diperluas termasuk diantaranya agama dan keyakinan yang bersifat lokal. Meski ada pembedaan, tetapi perlakuan terhadap penganut keduanya sama saja, harus dihormati dan dilindungi. Sementara, penghayat kepercayaan dalam produk perundangan kita tidak diperlakukan sebagaimana penganut belief seperti yang ada dalam ICCPR.

Baca Juga  Nabi, Agen Perubahan

Selain persoalan hukum, filosofis juga problem sosiologis. Taruh saja dalam hal pemakaman. Banyak masyarakat yang menolak dimakamkannya penghayat. Akhirnya, mereka menguburkan anggota keluarga di lingkungan rumahnya. Masalah pemakaman penganut kepercayaan ini merupakan fakta bahwa eksistensi kelompok ini masih dianggap sebagai “yang lain”. Kondisi ini juga dialami saat mereka hendak membangun sanggar atau sarana meditasi, ibadah lainnya. Ironisnya, banyak yang menerima perlakuan diskriminatif itu adalah anak-anak di level pendidikan dasar.

Masalah lainnya adalah citra mereka seperti yang terekam di layar kaca atau media lainnya. Di banyak tayangan film atau sinetron, mereka yang kental dengan nuansa mistik, dukun, dan hal yang berbau jahat lainnya selalu digambarkan dengan manusia berpakaian hitam, memakai ikat kepala, membawa keris dan aksesoris lainnya. Padahal penganut kepercayaan, kebanyakan memakai pakaian-pakaian seperti itu. Politik tanda yang dimainkan media berhasil mewujud dalam diskursus tentang identitas penghayat kepercayaan.

Di internal penghayat Kepercayaan, memang masih ada perdebatan, apakah mereka tepat dikategorisasikan sebagai pemeluk adat, penghayat kepercayaan, kebatinan, kerohanian atau kejiwaan. Mereka juga masih belum bersepakat apakah perlu ada pengakuan negara sebagaimana “agama-agama resmi”. Pun pula ada perbedaan pandangan dalam melihat aspek manajemen organisasi, apakah penghayat harus berorganisasi lalu mendaftar ke pemerintah atau tidak harus berorganisasi.

Meski berbeda dalam hal-hal di atas, tetapi yang tidak pernah diperselisihkan adalah soal tanggung jawab negara untuk menjamin hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Kelompok masyarakat yang berbeda paham mungkin menganggap penghayat ini sebagai pemuja api, pohon, gunung dan lainnya. Segelintir oknum mungkin saja melakukan diskriminasi. Tentu ini tidak bisa dibenarkan.

Tetapi akan menjadi ironis jika yang melakukan diskriminasi itu adalah negara. Adalah hak semua warga negara termasuk penghayat kepercayaan untuk menjadi pegawai negeri sipil, TNI, Polri dan lainnya. Hak mereka juga untuk dicatatkan pernikahannya di Catatan Sipil, mendapatkan pendidikan agama dan atau religiusitas sesuai dengan keyakinannnya. Dan mereka juga berhak untuk menyatu dengan tanah tempat mereka berpijak saat nyawa tak lagi di kandung badan.

Baca Juga  Aktivitas Pemuda Sedulur Sikep Kembali Bergairah

Lalu bagaimana dengan soal UU Adminduk?

Sekarang UU Adminduk sudah menjadi fakta politik yang suka atau tidak harus diterima. Tetapi regulasi mengenai penghayat bukan hanya Adminduk. Ada misalnya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Disebutkan disana misalnya bahwa negara harus melayani pemakaman dan memfasilitasi pembangunan sanggar atau sarasehan bagi kelompok penghayat. Semua itu harus dilandasi atas prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia dan non-diskriminatif.

 

Tulisan ini merupakan versi lengkap dari Artikel yang dimuat di Suara Merdeka, 6 Desember 2013.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini