Pendidikan Agama untuk Penghayat: Bagaimana Memfasilitasinya?

Oleh: Tedi Kholiludin

Penghayat Kepercayaan kerap berhadapan dengan masalah pelik dalam soal pendidikan. sekolah-sekolah negeri (Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas), pemerintah hanya menyediakan fasilitas pendidikan agama untuk 6 agama saja; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Lalu bagaimana dengan penghayat kepercayaan? Biasanya mereka disuruh memilih mengikuti salah satu dari 6 pendidikan agama itu. Meski banyak yang melakukannya, tetapi tak sedikit yang menolak. Sebuah penolakan yang sangat masuk akal. Lalu bagaimana sejatinya Negara Pancasila ini memfasilitasi pendidikan bagi penghayat kepercayaan?

Problem fasilitas pendidikan agama di sekolah negeri mula-mula tentu saja dilatari sikap negara yang hanya “mengakui” enam agama tersebut. Dalam UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Ada disebutkan kalau enam agama itu mendapatkan bantuan dan juga jaminan. Sementara agama dunia (Yahudi, Zoroaster dan Sinto) ada di level dua, dijamin meski tidak dapat bantuan. Tapi bagi penghayat mereka tak dapat bantuan ataupun jaminan tapi diarahkan ke pandangan yang sehat berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Terhadap klausul ini, Mahkamah Konstitusi saat sidang judicial review tahun 2010 lalu menyebut bahwa maksud dari menyalurkan ke arah pandangan yang sehat adalah tidak bertujuan melarang. Tetapi karena konteks saat itu (tahun 1960an) banyak aliran yang meminta korban manusia untuk upacara, maka pandangan itu dianggap tidak sehat. (halaman 290).

PNPS 1965 mengindikasikan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama. Ini terlihat jelas dalam Tap MPR No. IV/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menunjukkan bahwa kepercayaan itu bukan agama. Berdasar aturan ini, maka menjadi sangat dimengerti jika kemudian pemerintah memfasilitasi pendidikan agama hanya untuk enam agama. Tidak ada pendidikan untuk penghayat kepercayaan, karena mereka hanyalah sub dari sebuah agama. Disinilah letak keruwetan hubungan agama dan negara itu bermula. Imbasnya, penghayat kepercayaan menjadi korbannya.

Di Indonesia, kita mengenal dua aturan yang berkaitan dengan pendidikan. Pertama, UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. UU ini pernah menjadi buah bibir terutama karena sekali lagi, negara hampir-hampir tidak melirik sedikitpun agama-agama tidak resmi. Bahkan yang mengemuka adalah pertengkaran tanpa makna antara Islam dengan Kristen kala memperdebatkan pasal agama. Pasal 31 UU ini masih mengandung semangat membatasi hak beragama dengan persepsi lima agama resmi.

Selain itu, dengan jelas terlihat bahwa dalam UU ini terkesan ada semangat UU untuk mensegregasi masyarakat Indonesia berdasarkan agama seperti yang ditegaskan pada pasal 13 ayat 1 (adanya semangat yang bertentangan antara pasal 13 ayat 1 yang disebutkan anti diskriminasi dan pasal 31 yang justru membatasi kebebasan beragama).

Disamping ada usaha untuk mensegregasi masyarakat, UU Sisdiknas ini juga memiliki semangat yang kuat dalam melakukan politik pembatasan dalam agama. Semangat untuk mengajarkan agama hanya pada enam “agama resmi” terlihat sangat kental. Dengan begitu, maka pengajaran pendidikan agama di sekolah hanyalah merujuk pada enam agama tersebut.

Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan. Secara kasat mata, PP ini sebenarnya sudah diskriminatif bagi agama suku kala kita tengok bahasan-bahasan eksplisitnya. Termasuk bahasa-bahasa serta simbol keagamaan yang digunakannya pun sudah sangat condong kepada agama-agama pemerintah. Contoh yang paling kentara adalah pada pasal 9 ayat 1 bahwa (1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Model ini yang kemudian berimbas pada bahasan-bahasan dalam pasal berikutnya yang secara gamblang hanya membatasi pendidikan agama dan keagamaan pada enam agama tersebut.

Ketiga, Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Pendidikan Agama terdiri dari:  Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik,  Pendidikan  Agama  Kristen,  Pendidikan  Agama  Hindu,  Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu. Melihat teks ayat tersebut menjadi jelas bahwa penghayat kepercayaan tidak ada dalam domain Kementerian Agama.

Keempat, pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Disebutkan disana misalnya bahwa negara harus melayani pemakaman dan memfasilitasi pembangunan sanggar atau sarasehan bagi kelompok penghayat. Tapi, di aturan yang diteken oleh Jero Wacik dan Mardiyanto itu tak menyinggung sama sekali soal pendidikan bagi penghayat kepercayaan.

Baca Juga  Hanya Suara Tapal Kuda di Gedong Songo

Singkatnya, apa yang ditulis baik dalam UU tentang Pendidikan (dan pendidikan agama) maupun aturan bagi penghayat kepercayaan tak ada yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan bagi penghayat kepercayaan.

Bagaimana mestinya negara bersikap?

Kita cermati dokumen internasional yang berhubungan dengan pendidikan agama. Dalam dalam Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa 1981 tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi yang Didasarkan pada Agama atau Keyakinan Pasal 5 ayat 3 disebutkan

“Anak akan dilindungi dari setiap bentuk diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. Dia akan diasuh dalam semangat pemahaman, toleransi, persahabatan antar sesama, perdamaian dan persaudaraan universal, penghormatan terhadap kebebasan beragama atau keyakinan orang lain, dan dalam kesadaran penuh bahwa energi dan bakatnya harus dicurahkan pada pelayanan sesama manusia.”

Tentang pendidikan, deklarasi tersebut mengatakan dalam Pasal 5 ayat 2 “Setiap anak akan menikmati hak untuk mengikuti pendidikan dalam bidang agama atau keyakinan sesuai dengan harapan atau keinginan orang tuanya, atau walinya yang sah – bila memang dia berada di bawah perwalian – dan dia tidak dapat atau tidak boleh dipaksa untuk menerima pengajaran agama atau keyakinan yang tidak sesuai dengan keinginan orang tuanya atau walinya yang sah, dengan dilandasi prinsip demi kepentingan terbaik anak.”

Deklarasi ini memuat setidaknya dua prinsip pokok (Plesner: 2010). Pertama, pemajuan toleransi dan saling menghargai sebagai tujuan pendidikan umum. Kedua, pihak hak orang tua untuk memberi keputusan akhir mengenai pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka.

Selain dalam Deklarasi 1981, tujuan dan prinsip dalam pendidikan yang harus diindahkan oleh negara juga termaktub dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989. Pasal 3 ayat 1 mengatakan, “Dalam semua tindakan yang menyangkut anak-anak, . . . kepentingan terbaik dari anak-anak harus menjadi pertimbangan utama.”  Dalam Pasal 29. 1d ditulis, Pendidikan diarahkan untuk “Persiapan anak untuk  kehidupan yang bertanggungjawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persaudaraan diantara semua orang, kelompok etnis, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi.”

Yang prinsipil, Kovenan Hak Anak juga menekankan kepada negara peserta untuk menghormati hak anak atas kebebasan berpikir (Pasal 14. 1). Negara peserta juga dipastikan akan menghormati hak-hak dan kewajiban orangtua dan bila dapat diterapkan, wali yang sah, untuk memberi pengarahan kepada anak dalam melaksanakan haknya dengan cara yang konsisten dengan kemampuan-kemampuan yang berkembang. (Pasal 14. 2). Kebebasan untuk mewujudkan agama atau kepercayaan hanya tergantung pada pembatasan seperti yang ditetapkan dalam undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain (14. 3).

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga mengatur kebebasan orang tua dalam menentukan pendidikan agama bagi anak-anaknya. Dalam Pasal 18 ayat 4 disebutkan “Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.”

Aturan serupa (kebebasan orang tua menentukan pendidikan agama anaknya) juga diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 13 ayat 3 mengatakan “Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi  standar minimal pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui olehnegara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.”

Baca Juga  Pudarnya Pesona Jawa di Gereja Kristen Jawa?

Kita bisa juga membaca Konvensi UNESCO tentang Penghapusan Diskriminasi dalam Pendidikan tahun 1960. Pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa negara pihak dalam konvensi ini setuju bahwa “It is essential to respect the liberty of parents and, where applicable, of legal guardians, firstly to choose for their children institutions other than those maintained by the public authorities but conforming to such minimum educational standards as may be laid down or approved by the competent authorities and, secondly, to ensure in a manner consistent with the procedures followed in the State for the application of its legislation, the religious and moral education of the children in conformity with their own convictions; and no person or group of persons should be compelled to receive religious instruction inconsistent with his or their convictions.”

Prinsip ini menunjukkan bahwa kebijakan maupun implementasi pendidikan agama di sekolah harus memperhatikan prinsip non diskriminasi dan memiliki tujuan untuk memajukan toleransi bagi siswa didik.

Mengutip Plesner (2010), dalam prakteknya, pengelolaan pendidikan agama bisa dibagi dalam dua pendekatan,  confessional dan non-confessional.

Pendekatan berdasarkan agama yang dianut atau confessional berarti komunitas keagamaan menentukan atau bertanggungjawab atas kurikulum, kualifikasi dan pengakuan terhadap guru pendidikan agama serta buku-bukunya. Jenis pendidikan agama seperti ini pada umumnya ditujukan bagi komunitas agama tertentu. Tetapi ada juga penganut agama lain yang tidak harus menjadi bagian dari komunitas tertentu bisa mengikuti pelajaran tersebut. Boleh seorang anak yang beragama Islam mengikuti pelajaran agama Kristen tanpa ia harus menjadi Kristen. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah memfasilitasi anak dalam membentuk identitas dalam menjawab jika diajukan pertanyaan mengenai makna hidup, kematian, cinta, kebahagiaan dan lainnya.

Pendekatan kedua yakni non-confessional berarti pendekatan yang tidak berdasarkan agama tertentu yang dianut. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menginformasikan kepada anak mengani agama-agama dan pandangan-pandangan dunia lain. Belajar tentang agama (bukan belajar agama) yang dikombinasikan dengan belajar mengambil sikap terhadap agama yang bertujuan membantu siswa membuat pilihannya sendiri. Pendekatan ini bisa difokuskan dalam satu agama atau banyak agama.

Model confessional kerap juga dikenal sebagai model “ghetto” atau pemisahan. Pendidikan model pemisahan ini maksudnya adalah memisahkan anak-anak didik untuk menyerap pendidikan berdasarkan agamanya masing-masing. Tujuan dari pemisahan adalah untuk membangun semangat kelompok. Kecenderungannya adalah pendidikan agama yang eksklusif dan tertutup. Akhirnya terbentuklah “mentalitas ghetto.” Sementara pendekatan non-confessional agak dekat dengan model integrasi. Siswa tidak dipisah berdasarkan agama, tetapi ia belajar bersama dalam satu ruang dan tidak hanya mempelajari agama yang mereka anut tetapi juga tradisi atau keyakinan lainnya.

Sekarang kita melihat bagaimana model pengelolaan pendidikan agama dilihat dari siapa yang mengelola dan area institusional yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan agama tersebut.

Pertama, sekolah. Artinya tanggungjawab pengelolaan agama mutlak merupakan domain sekolah. Kedua, pendidikan agama diberikan di sekolah dengan melibatkan pihak komunitas agama untuk bekerjasama dengan pihak sekolah tersebut. Ketiga, pengelolaan pendidikan agama di sekolah semuanya dibebankan sebagai tanggungjawab pihak gereja. Keempat, tanggungjawab dalam pendidikan agama di luar sekolah dan mutlak menjadi tanggungjawab komunitas agama.

Contoh negara-negara yang menerapkan beberapa model di atas bisa kita lihat dalam peta di bawah ini.

Ada dua dimensi yang dibedah. Dimensi 1 adalah profil kurikulum dan tujuan pendidikan agama. Apakah tujuan tersebut fokus pada ajaran-ajaran dari satu pengakuan atau keyakinan tertentu (Konfesional), pada agama-agama atau pandangan hidup yang berbeda (Pluralistik), atau pada etika dan pemikiran filosofis (Etika). Dimensi 1 juga memetakan pemisahan organisasional murid-murid dan siswa pendidikan agama sesuai sekat keyakinan (terpisah) atau kalau tidak, pengintegrasian secara organisasional murid-murid ke dalam kelas-kelas pendidikan agama bersama-sama (Terintegrasi).

Dimensi 2 mencoba memetakan arena kelembagaan yang berebda untuk pendidikan agama; apakah agama diberikan dalam lingkungan sekolah publik/negeri dan sebagai bagian dari jam reguler sekolah; atau sebagai suatu tanggung jawab bersama antara otoritas sekolah dan komunitas-komunitas keyakinan berkenaan dengan kurikulum, buku-buku teks, training dan kualifikasi guru; atau disediakan di luar lingkungan sekolah publik/negeri dan dikelola oleh komunitas-komunitas agama atau pandangan hidup. 

Baca Juga  Di Indonesia, Nichiren itu Minoritas

Model Pendidikan Agama (Diadopsi dari Plesner: 2010)

Dimensi 1 Konfesional (Terpisah) Pluralistik (Terintegrasi) Etika (Terintegrasi)
Dimensi 2
Sekolah Swedia, Norwegia, Islandia Bradenburg (Jerman)
Kerjasama Sekolah/Kelompok Agama (dalam sekolah) Finlandia, Jerman, Italia, Austria Inggris
Kelompok Agama (dalam sekolah) Berlin
Kelompok Agama (di luar sekolah) Perancis, Amerika Serikat

Di atas adalah model tentang pengelolaan pendidikan agama di lihat dari siapa yang bertanggungjawab dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaannya. Kembali ke persoalan tentang pendidikan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Bagaimana memfasilitasi pendidikan mereka.

Kalau melihat peta tentang pengelolaan pendidikan agama di atas, seperti yang dikenalkan oleh Plesner, maka Indonesia mungkin lebih dekat pada model “konfesional terpisah” dimana tanggungjawab pengelolaan agama di sekolah negeri dibebankan pada pihak sekolah. Kebijakan pendidikan agama di sekolah negeri sepenuhnya dikelola oleh sekolah yang pada prakteknya mereka bekerjasama dengan Kementerian Agama.

Di Indonesia, pendidikan nasional dan pendidikan agama adalah dua satuan yang berbeda, meski UU Sisdiknas juga menyinggung pendidikan agama. Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis serta bertanggung jawab.” Sementara “Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia,” seperti tertuang dalam penjelasan Pasal 37 UU Sisdiknas.

Harus diperhatikan pula bahwa pelayanan pendidikan agama di suatu negara sangat terkait dengan sejarah bangsa itu sendiri. Ada konteks lokal yang dinamis dan itu sangat mempengaruhi pergumulan politik serta kebijakan negara itu. Indonesia merupakan negara yang harus memperhatikan keunikan tersebut. Indonesia negara yang plural. Tidak hanya agama-agama dunia saja yang ada tetapi juga agama yang lahir dari bumi nusantara itu sendiri.

Saya coba menawarkan beberapa alternatif untuk pengelolaan pendidikan agama sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi kelompok penghayat kepercayaan. Yang pasti pengelolaan pendidikan agama itu dengan tetap memperhatikan tujuan utamanya, yakni menanamkan benih toleransi kepada siswa didik. 

Pertama, pemerintah bisa tetap berpegang dengan pola seperti sekarang konfesional terpisah dengan area institusional, sekolah. Tapi konfesional terpisah ini harus dirubah substansi pelajarannya. Tidak semata-mata konfesional-tradisional, tetapi konfesional-inklusif. Muatan pendidikan agama harus didorong pada pengembangan sikap toleran dan inklusif. Namun, model ini tetap menyisakan problem bagi kelompok penghayat. Bagaimana mereka bisa masuk dalam sistem ini. Persoalan ini hanya menyisakan satu solusi, ada pendidikan tentang penghayat di sekolah negeri.

Kedua, untuk penghayat kepercayaan diberlakukan model konfesional-terpisah dengan area institusional luar sekolah dan penyelenggaran diserahkan kepada kelompok agama. Ini yang sementara dilakukan oleh kelompok Penghayat Sedulur Sikep di Kudus. Hanya saja masalah tak lepas begitu saja. Saat ujian akhir mereka tetap diberikan soal tentang mata pelajaran agama salah satu dari enam agama “yang diakui.” Dengan model ini maksudnya adalah sekolah tetap menyelenggarakan pendidikan enam agama, sementara pendidikan penghayat dibedakan pengelolaannya dengan memberikan kewenangan pada kelompok penghayat.

Ketiga, memberlakukan model konfesional terpisah untuk semua kelompok agama tanpa terkecuali, dimana pendidikan agama menjadi tanggung jawab kelompok agamanya masing-masing. Dengan begitu, sekolah negeri bersih dari pendidikan agama.

Keempat, menerapkan model untuk negara-negara multireligi sebagai pengganti model ketiga, yakni model Pluralistik-Terintegrasi atau Etika-Terintegrasi. Pendidikan agama bisa digantikan oleh misalnya pendidikan etika, budi pekerti atau pendidikan tentang agama, dan materi sejenis. Mereka masih ada dalam lingkungan sekolah, satu kelas, satu ruangan dan menyerap informasi tentang agama-agama yang ada di Indonesia. Jadi bukan lagi pendidikan agama, tetapi pendidikan tentang agama-agama, yang lokal maupun interlokal.

 

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini