Vonis Akhir Bentrok FPI Kendal
[Semarang – elsaonline.com] Bentrok massa Front Pembela Islam Parakan Temanggung dengan warga Sukorejo Kabupaten Kendal berakhir sudah. Tiga terdakwa yang masih dalam perkara sidang di Pengadilan Negeri Semarang dijatuhi pidana penjara.
Dua terdakwa dari Warga Kendal, Agung Fitriono dan Agus Riyadi dihukum bersalah dengan pidana penjara lima bulan. Keduanya, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar dakwaan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar ketua majelis hakim Fathul Bari membacakan putusan, Kamis. (12/12).
Sementara sopir kasus penabrakan terhadap warga Sukorejo saat terjadi bentrok, Sony Haryono dihukum pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp satu juta subsider satu bulan kurungan. Sony dianggap bersalah karena terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 (5) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Fathul Bari, dalam sidang terpisah.
Pada tanggal 18 Juli 2013 lalu, Soni diketahui mengemudikan Mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1705 SA berpenumpang anggota FPI Parakan Temanggung. Saat itu, FPI bermaksud melakukan penyapuan tempat maksiat di daeah Sukorejo. Warga setempat merasa terganggu dengan kedatangan FPI yang melakukan penyapuan, hingga terjadi perselisihan yang berujung bentrok.
Saat bentrok, Soni membawa pergi mobilnya. Naas. dia menabrak warga bernama Tri Munarti hingga meninggal dunia. Korban meninggal lantaran terseret mobil yang dikendarai Soni hingga sejauh 50 meter. Korban lain yang ditabrak mengalami luka lecet hingga patah tulang terbuka.
Tragisnya, usai kejadian, Sony melarikan diri dan tidak melaporkan ke petugas kepolisian. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemberat dijatuhkannya putusan. “Sementara hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, sudah meminta maaf dan memberi santunan duka kepada keluarga korban,” tambah Fathul Bari.
Putusan ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kendal. Dua warga Kendal dituntut pidana tujuh bulan. Sementara Sony dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Para terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih belum menentukan sikap.
Sebelumnya, dua warga Sukorejo Agus Riadi alias Gudel dan Paedo Godi Kulkarimah dihukum pidana lima bulan penjara. Mereka bersalah melanggar pasal 170 (1) KUHP.
Sementara dua anggota FPI Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono dihukum pidana lebih ringan, empat bulan. Keduanya, bersalah karena telah memiliki dan menggunakan senjata tajam berupa Samurai dan golok dalam bentrok tersebut. Mereka melanggar ketentuan pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. [Nazar/elsa-ol]