Analisis terhadap eksistensi penghayat kepercayaan pada eLSA Report on Religious Freedom edisi 24 ini difokuskan pada konteks pemenuhan pendidikan keagamaan. Persoalan krusial yang terus menghinggapi kelompok penghayat dalam pendidikan adalah keharusan mereka untuk mengikut salah satu pelajaran dari enam agama “yang diakui’ oleh negara. Aturan ini pastinya membuat mereka dilematis. Utamanya bagi penghayat murni.
Bahasan dalam edisi ini dimulai dengan memetakan problem faktual di lapangan seperti yang digambarkan oleh para penghayat. Analisis kemudian dimulai dengan melihatnya dari instrumen hukum nasional yang kemudian dilanjutkan dengan melihatnya dari instrumen hukum internasional. Edisi ini kemudian dipungkasi oleh tawaran solusi tentang pilihan-pilihan dalam memfasilitasi penghayat kepercayaan dalam aspek pendidikan religiusitasnya.
Persoalan pendidikan keagamaan bagi penghayat boleh dibilang hanya merupakan salah satu dari setumpuk masalah bagi penghayat. Dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan pemaksaan untuk mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya tentu bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, negara harus memastikan bahwa rakyatnya tidak ada dalam lingkaran diskriminasi. Download Disini