
Oleh: Khoirul Anwar
Dalam nomenklatur kitab kuning waria disebut dengan al-mukhannats, yakni orang yang berjenis kelamin lelaki namun memiliki kecenderungan seperti perempuan, lemah lembut, gemulai, gaya bicaranya dan cara berjalannya mirip dengan perempuan. Sedangkan orang yang memiliki jenis kelamin ganda disebut dengan al-khuntsa.
Sarjana hukum Islam klasik (fuqaha’) banyak yang membahas hukum Islam bagi al-khuntsa, tapi untuk yang pertama, yakni waria (al-mukhannats), seakan tak terlihat dari pandangannya, tidak ada pembahasan khusus bagaimana shalat waria, dalam berjamaah mengikut barisan (shaf) lelaki atau perempuan, wajib shalat Jum’at sebagaimana lelaki atau tidak, dan hukum Islam lainnya. Atau mungkin saja fuqaha’ sengaja tidak membahasnya karena waria dianggap lelaki sebagaimana jenis kelamin yang dimilikinya, tidak menghiraukan soal naluri keperempuanannya.
Jika kemungkinan ini benar tentu bermasalah karena dapat memberikan konsekuensi seperangkat hukum lain yang bertolak dengan naluri keperempuanan yang ada pada waria, seperti harus bergaul dengan lelaki padahal kecenderungannya perempuan, harus menikah dengan lelaki sementara dengan naluri keperempuanannya waria hanya ingin berbagi rasa cinta dengan lelaki, dan lain sebagainya. Dengan demikian pertanyaan yang segera muncul adalah apakah status lelaki dan perempuan harus diukur dengan jenis kelamin yang tampak atau kecenderungan (fitrah-naluri)? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting dan dapat berpengaruh pada konsekuensi hukum Islam lainnya bagi waria, seperti hukum perkawinannya dengan lelaki, tata cara ibadahnya, dan seterusnya.
Tulisan singkat ini bukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Terlalu panjang jika harus membahas jawabannya. Coretan ini hanya ingin mendudukkan waria sebagai “manusia biasa” sebagaimana manusia-manusia lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan punya naluri jantan, atau manusia berjenis kelamin perempuan dan bernaluri betina. Dengan demikian prinsip egalitarianisme yang dimiliki Islam juga dapat dirasakan oleh mereka yang menyandang sebutan waria. Download Makalah