Catatan Kebebasan Beragama di Jawa Tengah 2015

Oleh: Tedi Kholiludin

Akhir Desember 2015 kemarin, saya dan teman-teman di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) meluncurkan laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Catatan yang dibuat itu merupakan bagian dari partisipasi kami sebagai masyarakat sipil dalam pemantauan terhadap kehidupan keberagamaan di Jawa Tengah. Kegiatan pemantauan ini kami lakukan sejak tahun 2009.

Kegiatan pemantauan untuk kehidupan keberagamaan ini mulai banyak dikerjakan oleh organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2007. Memang relatif baru dibandingkan dengan laporan tahunan mengenai pelanggaran hak atas pekerjaan, kebebasan informasi, kebebasan berserikat dan lainnya. Di level nasional, tercatat ada tiga lembaga yang melakukan pemantauan untuk kehidupan beragama, yakni, The Wahid Institute, Setara Institute dan Centre for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada. Fokus ketiganya memang agak sedikit berlainan. Jika Wahid Institute dan Setara Institute berbicara banyak dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), CRCS UGM akhir-akhir ini lebih membungkusnya sebagai riset akademis.

Yang menarik, laporan-laporan yang dibuat organisasi masyarakat sipil ini rupanya mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, untuk membuat laporan pemantauan, meski dengan perspektif yang agak berbeda pula. Hemat saya, fenomena ini merupakan iklim yang kondusif dalam penyediaan informasi kepada publik. Bahwa ada sudut pandang yang berlainan, ini tentu suatu hal yang lumrah.

Selain tingkat nasional, beberapa lembaga di level propinsi juga turut terlibat dalam pemantauan kehidupan beragama. Selain di Jawa Tengah yang dilakukan oleh eLSA, beberapa lembaga di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi Selatan juga membuat laporan serupa. Laporan-laporan ini tentu saja sangat kontributif, terutama bagi para pengambil kebijakan. Selain juga bahan yang sangat berharga bagi para akademisi, peneliti, dan aktivis sosial.

Baca Juga  Romo Pujasumarta: In Memoriam

Kondisi Jawa Tengah
Jika ditilik dari naik turunnya jumlah, maka konflik bernuansa agama di Jawa Tengah sejak 2011 agak sulit untuk dibaca trennya. Dalam satu tahun bisa jadi konflik itu sangat banyak, tapi menurun di tahun berikutnya. Atau bisa juga terjadi sebaliknya. Sehingga, konflik bernuansa agama di Jawa Tengah, sejatinya memang tidak dibaca dari angka-angka yang disediakan. Hal ini penting untuk diperhatikan. Pertama, keterbatasan dalam melakukan pemantauan, baik dari sisi metodologi maupun kemampuan menjangkau lokus, akan sangat mungkin memengaruhi naik turunnya angka-angka tersebut. Kedua, sejatinya bukan kuantitas konflik yang menjadi fokus, tapi kualitasnya.

Sebagai contoh, kita bisa lihat data di tahun 2011 dan 2012. Berdasarkan catatan kami, di tahun 2011, ada 26 peristiwa dan 1 regulasi yang berhubungan dengan intoleransi dan dugaan pelanggaran kebebasan beragama. Sementara di tahun 2012, angkanya naik, jadi 30 peristiwa. Meski angkanya lebih kecil, tetapi situasi di 2011 sejatinya lebih konfliktual (jika ini istilah yang tepat), ketimbang 2012. Di tahun itu ada peristiwa kerusuhan di Temanggung serta keluarnya Surat Edaran tentang pengawasan terhadap Syiah di Kota Tegal.

Singkatnya, melihat situasi konflik bernuansa agama, tidak bisa sebatas membaca angka. Yang mestinya dicermati adalah pola sekaligus struktur konflik itu sendiri. Dikatakan struktur, karena konflik tidaklah merupakan fenomena yang berdiri sendiri tanpa berkaitan dengan situasi lainnya.

Dari sisi aktor atau pelakunya, kami membedakan antara aparat negara dan kelompok masyarakat. Dari tahun ke tahun pelaku dari kelompok masyarakat, memang lebih banyak daripada aparat pemerintah. Terlalu cepat jika kemudian menyimpulkan bahwa aparat pemerintah, baik kabupaten, kota maupun propinsi, telah menunaikan tugasnya memenuhi hak atas kebebasan beragama. Juga tidak bisa serta merta mengatakan bahwa masyarakat Jawa Tengah intoleran. Ada struktur, yang sekali lagi harus dicermati dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Masjid Sebagai Pasar Perbedaan

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh eLSA sejak 2011 di Jawa Tengah, maka setidaknya ada beberapa isu penting yang bisa diklasifikasikan. Pertama, pendirian rumah ibadah. Kebanyakan kasus yang terjadi adalah penolakan pendirian gereja. Kasus lain terjadi pada sanggar atau rumah ibadah penganut aliran kepercayaan. Kedua, konflik intern umat beragama. Dakwah Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) misalnya, di beberapa tempat, kerap memantik reaksi dari masyarakat, karena dinilai provokatif. Termasuk juga bentrokan Front Pembela Islam (FPI) dengan warga seperti yang terjadi di Kendal dan Wonosobo. Ketiga, regulasi, atau surat keputusan yang diskriminatif. Keempat, pidana atas dasar agama. Sejak 2009, ada tiga orang yang dihukum karena dianggap menodai agama. Masing-masing adalah Marjono, Antonius Richmond Bawengan dan Andreas Guntur. Kelima, kriminalisasi atas nama agama atau hate crime. Kasus ini menewaskan Suparno pada tahun 2013. Keenam, pembatasan kegiatan diskusi yang melibatkan kelompok keagamaan tertentu.

Dilihat dari kejadian yang berlangsung dari tahun ke tahun, maka kasus yang terjadi sejatinya adalah pengulangan dari pola lama dalam konflik bernuansa agama. Baik dari sisi aktornya, isu, maupun latar belakangnya.

Yang perlu dicermati dalam setiap konflik adalah soal pemulihan hak korban. Ini yang belum terlihat dari kasus-kasus bernuansa agama di Jawa Tengah. Salah satu contoh adalah jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, Jepara. Selain berjuang untuk mendapatkan izin menggunakan ruahibadah selama lebih dari 12 tahun, mereka juga kerap tak bisa merayakan kebaktian Natal dengan nyaman. Warga Sapta Darma di Rembang yang sanggarnya dirusak juga tidak mendapatkan kejelasan tentang nasib mereka dalam beribadah.

Dari catatan yang tersaji, pemulihan hak korban untuk beberapa kasus menjadi agenda penting dari pemerintah. Hak mereka untuk tetap beribadah bagaimanapun juga harus tetap dipenuhi.

Baca Juga  Bercermin BPUPKI
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini