Charlie Hebdo dan Soal Kebebasan Berekspresi

Tedi Kholiludin

Tahun 2012, General Editor Majalah satir Charlie Hebdo, Gerard Biard, memberikan alasan mengapa mereka kerap memunculkan kartun Nabi Muhammad. Kata Biard, sikap itu sangat terkait dengan sejarah sekularisme di masyarakat Perancis. “There is only one reason [for the cartoons] — it was the news of the week… We are a satirical, political magazine, we publish in France … which is a laic [secular] nation and …we are against all religions,” kata Biard.

Sudah beberapa kali ancaman diterima oleh pengelola Charlie Hebdo, termasuk pemimpin redaksinya, Stéphane Charbonnier. Charb, begitu panggilannya, telah menjadi pemred sejak tahun 2009.

Rabu, 7 Januari 2015, kantor majalah Charlie Hebdo disambangi dua pria bercadar hitam. Dengan membabi buta, keduanya menembaki punggawa Charlie Hebdo yang sepertinya memang sudah dijadikan sebagai target. Charb dan 11 orang lainnya meninggal. Kecaman terhadap kejadian itu datang dari seluruh dunia. Presiden Perancis, Francois Hollande menyebut kejadian itu sebagai serangan teroris.

Sikap Charlie Hebdo memuat kartun-kartun satir pasti bukan tanpa pertimbangan matang. Mereka tentu telah mengukur resikonya. Juga, adalah sesuatu yang mustahil jika awak Charlie Hebdo tidak tahu kalau ada ajaran Islam (atau tepatnya salah satu tafsir dalam ajaran Islam) melarang muslim untuk memvisualisasikan Nabi Muhammad. Meski begitu, pembunuhan terhadap Charlie Hebdo atas nama Islam, tetaplah tak bisa dibenarkan. Pembunuhan, atas nama agama, Tuhan, ataupun simbol yang (di)suci(kan) tetaplah pembunuhan. Sebentuk perampasan terhadap hak manusia untuk hidup.

Tapi, kejadian itu, menyisakan banyak tanya. Yang pertama adalah soal sejarah bangsa. Perancis, tempat dimana Charlie Hebdo berada, sangat terkait dengan sejarah panjang sekularisme yang sesungguhnya juga sangat menguntungkan kelompok-kelompok keagamaan minoritas laiknya Islam. Sejak 1905, Perancis melakukan pemisahan yang tegas antara agama dan negara. Latarnya adalah perang antar pemeluk agama.

Baca Juga  Perempuan sebagai Objek Islam Fundamentalis: Keprihatinan atau Kewaspadaan?

Kata Andree Feillard, peneliti Nahdlatul Ulama (NU) asal Perancis, yang menjadi kelompok mayoritas saat itu adalah Katolik. Dan minoritasnya adalah Yahudi dan Protestan. Baru pada tahun 1950-an datang imigran Muslim. Inilah sejarah yang khas dalam tradisi Perancis. Ada memori yang kuat tertancap ihwal konflik antar agama. Tanpa bermaksud melakukan simplifikasi, inilah salah satu alasan munculnya sekularisme. Kebebasan berekspresi seperti yang diklaim oleh redaktur Charlie Hebdo ada dalam lapisan sejarah ini.

Coba bandingkan dengan Indonesia yang meski bukan negara teokratis, juga tak menganut sekularisme ketat. Sesuatu yang menyinggung agama, mesti mendapatkan reaksi keras. Kasus Tabloid Monitor di tahun 1990 atau yang terbaru, diadukannya pemred The Jakarta Post ke pengadilan karena dianggap melecehkan agama, merupakan kejadian tersahih ihwal ketatnya tarikan antara kebebasan berekspresi dan keyakinan. Arswendo Atmowiloto, pemred Monitor bahkan harus mendekam lima tahun penjara karena kasus itu. sesuatu yang mustahil dilakukan oleh pemerintah Perancis terhadap Charlie Hebdo.

Sejarah bangsa yang berbeda-beda ini yang kemudian memantik persoalan lanjutan. Apakah kebebasan berekspresi itu sesuatu yang universal atau partikular?

Tak syak lagi, bahwa freedom of expression merupakan manifestasi dari prinsip fundamental manusia. Setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan apa yang ia yakini. Manusia di belahan bumi manapun memiliki hak yang sama untuk berekspresi. Ini prinsip yang universal. Meski begitu, dalam prakteknya, prinsip yang universal ini kemudian mesti bernegosiasi dengan adat, tradisi dan norma yang sudah berkembang dalam masyarakat tertentu. Dialog antara yang universal dan partikular, menjadi hal yang tak terhindarkan.

Dalam kovenan hak sipil dan politik, rumusan yang berhubungan langsung dengan kebebasan berekspresi (khususnya dalam konteks menyebarkan informasi) adalah pasal 19. Dalam ayat 2 disebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

Baca Juga  Ngaji Filsafat di Bulan Penuh Rahmat

Ayat diatas menegaskan tentang prinsip kebebasan berekspresi. Kebebasa tidak hanya dalam soal mengemukakan pendapat, tetapi juga dalam hal mencari, menerima dan memberikan informasi serta pikiran apapun juga. Tidak boleh ada pembatasan baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Disinilah kebebasan berekspresi mendapatkan garansi sebagai sesuatu yang bersifat universal.

Namun, kovenan tersebut juga mengisyaratkan dilakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tersebut. Secara lengkap, bunyi dari ayat Pasal 19 ayat 3 adalah “Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.”

Kunci dari pembatasan yang tersebut dalam pasal 19 ayat 3 adalah “dengan hukum” dan “sepanjang diperlukan.” Artinya, pembatasan bisa dilakukan oleh sebuah otoritas untuk menjaga nama baik seseorang, melindungi keamanan, kesehatan, ketertiban dan moral umum melalui undang-undang dan sepanjang pembatasan itu sesuatu yang diperlukan. Dengan begitu, kebebasan berekspresi merupakan prinsip universal yang dalam prakteknya bisa dibatasi. Pembatasan itu tentunya dengan mempertimbangkan aspek empat aspek di atas, melindungi keamanan, kesehatan, ketertiban dan moral publik.

Kembali ke kasus Charlie Hebdo. Pembunuhan tentu sesuatu yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban. Tak teroris itu jelas telah melanggar prinsip kovenan. Tak ada perdebatan tentang hal ini. Yang menjadi persoalan adalah masalah ketegangan nilai yang mendasari peristiwa tersebut.

Para redaktur keukeuh dengan nilai yang mereka yakini. Bahwa sekularisme telah memberi jalan untuk mereka menampilkan gambar-gambar satir tentang agama. Sejatinya, sekularisme tentu tidaklah demikian. Sekularisme bukan prinsip untuk menyerang agama, tapi memisahkan agama dari ruang publik. Membedakan ruang antara agama dan negara. Serta tidak menjadikan agama sebagai dasar negara. Di sudut lain, para teroris itu juga dengan erat memegang dogma yang diyakininya. Siapapun yang menghina Islam, harus dibunuh. Dua kutub yang tak pernah mampu berdialog.

Baca Juga  Tentang Si Pitung dan Arabisasi Pulau-pulau di Nusantara

Saat Charlie Hebdo mengkritik agama-agama melalui goresan pena, teroris itu menjawabnya dengan mengangkat senjata. Ketika senjata diangkat dan pedang dihunus, maka logika sudah tak lagi bermakna. Charlie Hebdo sebenarnya punya kesempatan untuk mendayagunakannya.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini