Sejak 2005, 39 Orang Dipidana Karena Keyakinan

[Jakarta –elsaonline.com] Amnesty International melaporkan, sejak 2005-2014 ada 39 individu yang dihukum karena keyakinan di Indonesia. Dalam laporan yang direlease akhir tahun 2014 kemarin, Amnesty International menyebutkan, meski terdapat beberapa kemajuan positif terkait penegakan hak asasi manusia di Indonesia sejak era reformasi 1998, namun kebebasan beragama masih dibatasi dengan ketat.

Secara khusus, Amnesty menyoroti Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan “Penyalahgunaan Agama dan/atau Penodaan”, sebagai aturan yang digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap keyakinan. Aturan ini digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan orang selama lima tahun hanya karena seseorang telah menggunakan hak atas kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, berkeyakinan atau beragama secara bertanggung jawab, yang dilindungi oleh aturan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Selain itu, ketentuan tentang “hasutan” dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah digunakanuntuk mengkriminalisasi hak-hak kebebasan berekspresi yang dilindungi secara internasional.Kedua undang-undang ini sering digunakan untuk individu-individu yang berasal darikelompok agama, kepercayaan dan keyakinan minoritas, dan khususnya mereka yang menganut interpretasi Islam yang berbeda dari bentuk Islam yang umum di Indonesia.

Amnesty International menganggap penggunaan undang-undang penodaan agama di Indonesia untuk mengadili orang untuk ekspresi yang dinilai menodai agama, atau menghina atau menistakan agama tertentu, bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama dan berkepercayaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi; persamaan di hadapan hukum; dan pelarangan diskriminasi. Undang-undang penodaan agama di Indonesia memiliki dampak negatif terhadap hak kebebasan berekspresi dan kebebasan beragam dari individu bagian dari minoritas keagamaan.

Laporan selengkapnya dapat diunduh disini. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin]

Baca Juga  Kewajiban Warga Ahmadiyah, Berbuat Baik Kepada Sesama
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini