Demokrasi Harus “Diagamakan”

[Salatiga –elsaonline.com] Hubungan antara agama dan demokrasi di era modern menjadi suatu yang penting untuk diperbincangkan. Reformasi di Eropa membuat ide demokrasi menemukan momentumnya. Demokrasi membuka kemungkinan bagi siapapun untuk berpartisipasi dalam ruang politik.

Meskipun demikian, tafsir agama yang eksklusif kerap menghambat laju demokrasi itu sendiri. Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof. John A. Titaley dalam Seminar Agama-agama yang bertajuk, “Agama, Kawan atau Lawan Demokrasi,” Rabu (28/5).

Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Teologi, Senat Mahasiswa Fakultas Teologi dan Senat Mahasiswa Universitas itu dihelat di Balairung Utama UKSW. Kurang lebih 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen hadir dalam acara tersebut.

John Titaley menambahkan pada faktanya manusia tidak dapat melakukan tindakan sosial tanpa mengandung nilai agama. “Semua manusia ingin memaknai tindakannya itu agar sesuai dengan nilai agama,” tutur Guru Besar Ilmu Teologi tersebut.

Di Indonesia, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjaga agar keberagaman yang dimiliki tidak berakibat pada perpecahan.

“Di alam demokrasi, demokrasinya mesti diagamakan,” terang John. Maksudnya, kehidupan yang demokratis itu dalam prakteknya tidak boleh bertentangan dgn nilai-nilai agama. ”Tetapi, agama disini maksudnya bukan agama dalam pengertian konvensional. Agamanya dalam bentuk rasa keberagamaan atau religiositas”, tambah pria berdarah Ambon-Cina tersebut.

Ketika ditanya peran negara dalam mengatur kehidupan beragama, John menegaskan bahwa negara baru bisa mengintervensi ketika efek dari beragama itu mengarah pada tindak pidana. “Saat di San Fransisco dulu, ada Satanic Church atau gereja Setan. Pemerintah Amerika tahu itu. Tapi mereka membiarkannya saja. Saat dalam kultus ada yang dibunuh, pemerintah masuk,” ujar John.

Baca Juga  Deputi Perlindungan Perempuan KPPA: Jawa Tengah Jadi Percontohan Implementasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Ini artinya, kata John dari sisi itu, batasan otonomi agama adalah apakah ia melakukan pelanggaran pidana kepada manusia lainnya atau tidak. Apapun agamanya, jika ia melakukan pelanggaran, maka harus ditindak. “Namun, jika itu hanya sebatas pikiran, maka pemerintah tidak boleh mengintervensi,” John mengakhiri pembicaraannya. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini