Akibatnya, anggota FPI bertindak anarkhis terhadap kepolisian. Massa FPI menganggap bahwa beroperasinya cafe dapat mengganggu warga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Ustadz Malla Kunaefi, Ketua FPI Sragen menegaskan bahwa semua yang ada di Sragen, baik cafe maupun tempat hiburan malam wajib ditutup. “Karena kemaksiatan merusak anak-anak dan generasi muda,” katanya.
Selain berteriak dan mengeluarkan umpatan, FPI melancarkan aksinya dengan memecahkan botol minuman keras. Mereka kemudian berpindah ke sebuah cafe di jalan Sukowati. Karena ada aparat yang menghalanginya, massa kemudian melakukan orasi dan melakukan pembakaran ban. Tapi, petugaspun dengan sigap dan cekatan langsung memadamkan api tersebut. Akhirnya massa pun memutuskan membubarkan diri.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (Kapolri), Jenderal Sutarman telah menegaskan bahwa pihaknya melarang segala bentuk sweeping pada bulang Ramadhan. “Tidak ada kelompok manapun yang boleh main hakim sendiri,” kata Kapolri di Semarang, Kamis (26/6).
Ia menegaskan polisi akan bertindak tegas jika ada kelompok yang menggelar “sweeping” atau perusakan tempat hiburan. Sutarman menambahkan kalau masing-masing pemerintah daerah telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan selama Ramadhan. [elsa-ol/TKh-@tedikholiludin]